Banten
Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Banten dan Dindikbud Provinsi Banten

Rapat dengar yang dilakukan oleh Komisi V DPRD Banten terkait permasalahan pemberhentian beberapa tenaga non ASN pada SMAN dan SMKN di Provinsi Banten bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rabu (15/03/2023).
Rapat dengar ini dihadiri oleh Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa bersama anggota Komisi V Dr. H. Furtasan Ali Yusuf, dr. Hj. Shinta Wisnuwardhani dan H. Dedi Sutardi. Turut hadir pula Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Bidang SMA Dindikbud Provinsi Banten, Kepala Bidang SMK Dindikbud Provinsi Banten, juga Kepala Bidang Kelembagaan Dindikbud Provinsi Banten.
Anggota Komisi V H. Furtasan Ali menyebutkan dan menyayangkan terkait kabar tenaga pendidik yang sudah mendapat SK tetapi secara tiba-tiba diberhentikan. Lebih lanjut, ia juga meminta penjelasan secara komprehensif dari Dindikbud Provinsi Banten terkait hal tersebut.
Di samping itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani menjelaskan bahwa pemberhentian tenaga pendidik tersebut dikarenakan purna tugas dan sudah berakhir masa bhaktinya.
“Sebenarnya bukan diberhentikan tetapi lebih kepada berakhirnya masa bakti yang dibatasi oleh umur dalam jabatan fungsional,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Pendidik, tenaga pendidikan memiliki masa bhakti hingga umur 58 tahun dan 60 tahun.
“SK diberikan di awal Januari, tenaga kerja yang pada Januari berumur 57 tahun 10 bulan juga masuk ke dalam SK tersebut dan masih kami bayarkan sesuai haknya hingga mencapai batas masa bakti jabatan fungsional,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa dilihat dari sisi kemanusiaan, pihaknya juga merasa menyayangkan pemberhentian tersebut setelah beberapa bulan mendapat SK, namun apabila tidak demikian, akan menjadi temuan di Dindikbud oleh Inspektorat.
Menanggapi hal tersebut, H. Furtasan menilai bahwa inti dari permasalahan tersebut adalah manajemen kepegawaian yang perlu ditingkatkan.
Ia berharap manajemen kepegawaian di Dinas Pendidikan Provinsi Banten dapat ditingkatkan agar proses normatif tersebut dapat diterima dengan baik dan tidak menimbulkan persepsi buruk.
“Ini perlu ada perhatian khusus pada manajemen kepegawaiannya, semoga dapat ditingkatkan agar permasalahan yang seharusnya bersifat normatif tidak menimbulkan persepsi buruk di masyarakat seperti kasus ini,” ucapnya.
Nasional2 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis2 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis7 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Bisnis2 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis2 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Pemerintahan2 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe
Hukum8 jam agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur















