Connect with us

Banten

Rapat Paripurna DPRD Banten Bahas Hasil Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Banten

DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna dengan 4 (empat) Agenda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (08/09/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni didampingi oleh wakil ketua DPRD Banten yakni H. Fahmi Hakim,SE., H. Budi Prajogo,SE.,M.Ak., dan M. Nawa Said Dimyati beserta anggota DPRD Provinsi Banten yang hadir secara fisik dan virtual.

Turut hadir pula dalam rapat paripurna ini Pj Gubernur Banten Al Muktabar,M.Sc., unsur Forkopimda, dan pejabat vertikal Pemerintah Provinsi Banten beserta jajaran.

Pada rapat ini beragendakan yakni:

Advertisement

(1) Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA & PPAS APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023;

(2) Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022;

(3) Rapat Paripurna Pengumuman Perubahan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Banten; dan

(4) Rapat Paripurna Pengumuman Perubahan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Demokrat.

Advertisement

Memulai rapat ini, Wakil Ketua DPRD Banten H. Budi Prajogo selaku Ketua Badan Anggaran melaporkan hasil kesepakatan tentang KUA & PPAS APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepakatan KUA & PPAS APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 dan penyerahan dokumen Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022.

 

Dr. Al Muktabar, M. Sc mengatakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2022 sebagai bagian dari proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional Pemerintah Provinsi Banten terkenal bukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan pemerintah pusat melalui pendekatan yang holistik tematik integratif dan spasial dengan kebijakan anggaran belanja untuk mewujudkan Banten yang maju.

Advertisement

“Perubahan APBD merupakan salah satu siklus dari pengelolaan keuangan daerah yang dapat dilakukan pemerintah daerah, dengan syarat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi program antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar jenis belanja keadaan yang menyebabkan silva tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahunan keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.” ujarnya.

Memasuki pembahasan agenda terakhir, Sekretaris DPRD Provinsi Banten H. Deden Apriandhi,S.STP., membacakan pengumuman Perubahan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Banten dan Perubahan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Demokrat dan dilakukan penandatanganan.

Menanggapi rapat paripurna hari ini, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni berharap keberlanjutan kinerja yang lebih baik.

“Dengan telah berakhirnya rapat paripurna ini, kami berharap kita dapat melanjutkan kinerja yang lebih baik,” ujarnya.

Advertisement

Populer