Rancangan Peraturan Daerah Usulan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk. untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) disepakati masuk ke tahap pembahasan. Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Paripurna Tanggapan Gubernur Banten Atas Pandangan Fraksi di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (14/7/2020).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo itu, Gubernur Banten Dr. H. Wahidin Halim, M.Si, diwakili oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Al Muktabar.
Sebelum membacakan tanggapan Gubernur Banten atas pandangan fraksi , Sekda Al Muktabar membacakan pandangan Gubernur Banten atas Raperda Rencana Umum Energi Daerah serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman yang merupakan usulan DPRD Provinsi Banten.
Menurut Gubernur Banten, kedua raperda tersebut tentunya sesuai dengan kewenangan provinsi dan perundangan yang berlaku. Sepakat untuk dibahas bersama guna mendapatkan masukan yang semakin menyempurnakan rencana peraturan.
“Keberadaaaan Perda Perencanaan Umum Energi Daerah memberikan manfaat dan jaminan bagi dunia usaha dan masyarakat bagi akses energi secara cepat, mudah, dan hemat,” ungkap Sekda Al Muktabar membacakan pandangan Gubernur Banten.
Sementara itu untuk Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, menurut Gubernur Banten merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar. Namun, masih diperlukan harmonisasi secara intensif terkait kewenangan provinsi serta masih umum.
“Dapat dibahas lebih lanjut dengan catatan mencerminkan kewenangan provinsi dan memuat kearifan lokal. Perlu pendalaman kembali agar mencapai apa yang diharapkan,” baca Sekda Al Muktabar.
Sementara itu dalam tanggapan Gubernur Banten atas pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usulan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk. untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil (RZWP3K), mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pandangan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten.
Gubernur Banten mengajak DPRD Provinsi Banten untuk lebih berkonsentrasi dalam pembahasan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk. untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. mendesak untuk dibahas karena berkaitan dengan penyusunan APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.
“Kami melihat, pandangan fraksi mendukung dalam upaya menyelamatkan Bank Banten,” tambahnya.
Sementara itu untuk Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil (RZWP3K), Gubernur Banten mengajak DPRD Provinsi Banten lebih memperhatikan kepentingan publik dan melakukan uji publik.
Rapat paripurna memutuskan, Raperda Usulan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk. untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. selanjutkan akan dibahas oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Banten. Sementara Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil (RZWP3K) selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus Pembahasan Raperda RZWP3K.
Pemerintahan4 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan4 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan1 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan
Pemerintahan3 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan













