Rancangan Peraturan Daerah Usulan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk. untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) disepakati masuk ke tahap pembahasan. Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Paripurna Tanggapan Gubernur Banten Atas Pandangan Fraksi di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (14/7/2020).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo itu, Gubernur Banten Dr. H. Wahidin Halim, M.Si, diwakili oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Al Muktabar.
Sebelum membacakan tanggapan Gubernur Banten atas pandangan fraksi , Sekda Al Muktabar membacakan pandangan Gubernur Banten atas Raperda Rencana Umum Energi Daerah serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman yang merupakan usulan DPRD Provinsi Banten.
Menurut Gubernur Banten, kedua raperda tersebut tentunya sesuai dengan kewenangan provinsi dan perundangan yang berlaku. Sepakat untuk dibahas bersama guna mendapatkan masukan yang semakin menyempurnakan rencana peraturan.
“Keberadaaaan Perda Perencanaan Umum Energi Daerah memberikan manfaat dan jaminan bagi dunia usaha dan masyarakat bagi akses energi secara cepat, mudah, dan hemat,” ungkap Sekda Al Muktabar membacakan pandangan Gubernur Banten.
Sementara itu untuk Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, menurut Gubernur Banten merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar. Namun, masih diperlukan harmonisasi secara intensif terkait kewenangan provinsi serta masih umum.
“Dapat dibahas lebih lanjut dengan catatan mencerminkan kewenangan provinsi dan memuat kearifan lokal. Perlu pendalaman kembali agar mencapai apa yang diharapkan,” baca Sekda Al Muktabar.
Sementara itu dalam tanggapan Gubernur Banten atas pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usulan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk. untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil (RZWP3K), mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pandangan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten.
Gubernur Banten mengajak DPRD Provinsi Banten untuk lebih berkonsentrasi dalam pembahasan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk. untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. mendesak untuk dibahas karena berkaitan dengan penyusunan APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.
“Kami melihat, pandangan fraksi mendukung dalam upaya menyelamatkan Bank Banten,” tambahnya.
Sementara itu untuk Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil (RZWP3K), Gubernur Banten mengajak DPRD Provinsi Banten lebih memperhatikan kepentingan publik dan melakukan uji publik.
Rapat paripurna memutuskan, Raperda Usulan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk. untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. selanjutkan akan dibahas oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Banten. Sementara Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil (RZWP3K) selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus Pembahasan Raperda RZWP3K.
-
Nasional6 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Dampingi Kunjungan Presiden Jokowi ke Papua
-
Tangerang Selatan5 hari ago
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Tangsel Ramadan 1444 H
-
Nasional5 hari ago
Presiden Jokowi Instruksikan Pembangunan Creative Hub di Sejumlah Daerah
-
Nasional5 hari ago
Secara Hisab, Hilal Awal Ramadan 1444 H Dimungkinkan Berhasil Dirukyat
-
Nasional6 hari ago
Resmikan Papua Youth Creative Hub, Presiden Jokowi: Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemajuan Papua
-
Nasional6 hari ago
Kemenkes Raih 4 Penghargaan Sekaligus Bidang Kehumasan
-
Tangerang Selatan5 hari ago
Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Sholat Tangsel 1 Ramadan 1444 H
-
Nasional5 hari ago
Menag Yaqut Cholil Qoumas: 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023 M