Connect with us

Pemerintah memutuskan menggelar Rencana Aksi Nasional Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019. Hal ini tertuang dalam lampiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Agustus 2018 (tautan: Inpres Nomor 6 Tahun 2018).

Rencana Aksi Nasional itu dikelompok ke dalam kategori: A. Bidang Pencegahan; B. Bidang Pemberantasan; C. Bidang Rehabilitas; dan D. Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

A.Bidang Pencegahan

Beberapa rencana aksi nasional yang akan dilakukan dalam kategori bidang pencegahan, di antaranya: 1. Sosialisasi bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika serta informasi tentang P4GN kepada pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan Anggota Polri, dengan penanggung jawab BNN, Kementerian PANRB, dan Kemendagri; 2. Penyelenggaraan Hari Remaja Internasional pada tingkat pusat dan provinsi; dan 3. Pendirian 5 (lima) Pusat Informasi Edukasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (PIE NAPZA) di 5 wilayah rawan dan rentan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Advertisement

Masih dalam kategori Bidang Pencegahan, juga ada rencana aksi nasional dalam bentuk: 1. Pelaksanaan tes urine kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk calon Aparatur Sipil Negara; 2. Pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan 3. Pelaksanaan pelatihan kader pemuda anti Narkotika dan Prekursor Narkotika.

B.Bidang Pemberantasan

Dalam Bidang Pemberantasan, beberapa rencana aksi nasional telah disiapkan di antaranya: 1. Penyelamatan aset yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait Narkotika dan Prekursor Narkotika; 2. Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika; dan 3. Pembentukan rumah tahanan Narkotika.

C.Bidang Rehabilitasi

Advertisement

Beberapa rencana aksi nasional Bidang Rehabilitasi dalam P4GN Tahun 2018-2019 di antaranya adalah: 1. Penyediaan layanan rehabilitasi di setiap provinsi, kabupaten, dan kota; dan 2. Pendampingan Anak Korban, Anak Saksi, dan Anak Penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika.

D.Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika

Beberapa rencana aksi nasional bidang D yang telah disiapkan di antaranya: 1. Survei prevalensi penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika; 2. Penyediaan data terkait P4GN; dan 3. Penyediaan aplikasi integrasi data terkait P4GN. (rls/fid

Advertisement

Populer