Pemerintah memutuskan menggelar Rencana Aksi Nasional Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019. Hal ini tertuang dalam lampiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Agustus 2018 (tautan: Inpres Nomor 6 Tahun 2018).
Rencana Aksi Nasional itu dikelompok ke dalam kategori: A. Bidang Pencegahan; B. Bidang Pemberantasan; C. Bidang Rehabilitas; dan D. Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

A.Bidang Pencegahan
Beberapa rencana aksi nasional yang akan dilakukan dalam kategori bidang pencegahan, di antaranya: 1. Sosialisasi bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika serta informasi tentang P4GN kepada pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan Anggota Polri, dengan penanggung jawab BNN, Kementerian PANRB, dan Kemendagri; 2. Penyelenggaraan Hari Remaja Internasional pada tingkat pusat dan provinsi; dan 3. Pendirian 5 (lima) Pusat Informasi Edukasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (PIE NAPZA) di 5 wilayah rawan dan rentan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Masih dalam kategori Bidang Pencegahan, juga ada rencana aksi nasional dalam bentuk: 1. Pelaksanaan tes urine kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk calon Aparatur Sipil Negara; 2. Pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan 3. Pelaksanaan pelatihan kader pemuda anti Narkotika dan Prekursor Narkotika.
B.Bidang Pemberantasan
Dalam Bidang Pemberantasan, beberapa rencana aksi nasional telah disiapkan di antaranya: 1. Penyelamatan aset yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait Narkotika dan Prekursor Narkotika; 2. Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika; dan 3. Pembentukan rumah tahanan Narkotika.
C.Bidang Rehabilitasi
Beberapa rencana aksi nasional Bidang Rehabilitasi dalam P4GN Tahun 2018-2019 di antaranya adalah: 1. Penyediaan layanan rehabilitasi di setiap provinsi, kabupaten, dan kota; dan 2. Pendampingan Anak Korban, Anak Saksi, dan Anak Penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika.
D.Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
Beberapa rencana aksi nasional bidang D yang telah disiapkan di antaranya: 1. Survei prevalensi penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika; 2. Penyediaan data terkait P4GN; dan 3. Penyediaan aplikasi integrasi data terkait P4GN. (rls/fid
Bisnis5 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Bisnis5 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Nasional5 hari agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
Hukum5 hari agoLewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan5 hari agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Davnie Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
Bisnis5 hari agoGerakan Masjid Bersih 2026, Wipol Bersihkan 54.000 Masjid
Pemerintahan5 hari agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ichsan Ajak Warga Tangsel Dukung Program Pembangunan











