Hukum
Reskrim Polsek Sunda Kelapa Amankan Pelaku Penganiayaan

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Martua Malau,SH dan Tim II (Ipda Ipedra, SH, Aipda Alfred,S, dan Brigadir Abram) berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan atas nama ‘ES’ di rumah tersangka, Komplek PHPT Blok G No13 Rt.09/011 Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Armayni, SH, MH, membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan oleh anggotanya tersebut.
Kompol Armayni menjelaskan perihal kronologis penganiayaan tersebut. Yaitu, pada Minggu (30/01/2019) sekira pukul 11.30 WIB, korban ‘NE’ bersama saksi naik motor melewati rumah pelaku.
Dan, setibanya di depan rumah pelaku, ponakan pelaku yang baru berusia kurang lebih 3 tahun melintas di jalan dan menabrak motor korban serta terjatuh.
“Melihat hal tersebut pelaku mendatangi korban dan langsung memukul korban dengan tangan kosong yang mengenai mata sebelah kiri yang menyebabkan luka lebab di mata sebelah kiri. Dan sewaktu dipukul tersebut korban juga terjatuh,” tutur Kompol Armayni, Senin (04/02/2019).
Atas perbuatannya, tersangka ‘ES’ akan disangkakan Pasal 351 KUHPidana. (FER).
Serba-Serbi6 hari agoLink Download Logo Resmi Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Serba-Serbi5 hari agoTeks Sumpah Pemuda
Serba-Serbi6 hari agoLogo Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026: Tema, Makna Simbolik, dan Filosofi
Nasional6 hari agoHery Haryanto Azumi Apresiasi Konser Andrea Bocelli, Serukan Solidaritas Palestina dan Perdamaian Dunia
Banten6 hari agoM Azzari Jayabaya Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KADIN Banten
Serba-Serbi5 hari agoPrakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini, Rabu 28 Oktober 2026: Setu Berpotensi Hujan Sedang
Banten5 hari agoAmal Jayabaya Siapkan 10 Program untuk Memajukan Pengusaha Banten
Pemerintahan4 hari agoPilar Saga Ichsan: Progres Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen, Siap untuk Porprov Banten 2026











































