BNN Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 54,55 gram narkoba jenis sabu yang ditaksir bernilai Rp75 juta dari tiga tersangka, mereka adalah AB (21), MTJ (25) dan KF (21). Pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan dengan cara di blender yang berlangsung di Kantor BNN Tangsel, Rabu (18/1).
Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Heri Istu mengatakan, sabu yang dimusnahkan berasal dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Tangerang.
“Kalau diestimasikan, nilainya mencapai Rp 75 juta. Ini pengungkapan kasus jelang tahun baru kemarin, yang rencananya barang itu untuk pesta tahun baruan. Dalam penangkapan, kami bekerjasama dengan kepolisian,” kata Heri Istu.
Masih menurut Heri, jaringan narkotika Lapas memang masih menjadi fokus BNN. Kata dia, bandar narkoba di Lapas hanya mengendalikan jaringannya di luar untuk menjual barang haram tersebut ke masyarakat. Biasanya, bandar narkoba itu melengkapi diri dengan alat komunikasi.
“Kalau untuk alat komunikasi di Lapas, saya tidak tahu. Yang pasti, kita berupaya terus melakukan pemberantasan narkotika hingga akarnya,” tegas Heri.
Tiga tersangka yang ditangkap, dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(cam/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














