Connect with us

Nasional

[SALAH] Screenshot Foto Tsamara Amany dengan Ajakan Akun Media Sosial Bernama Projo untuk Dukung Jokowi yang Dibantu Melalui Cara Ilegal

[SALAH] Screenshot Foto Tsamara Amany dengan Ajakan Akun Media Sosial Bernama Projo untuk Dukung Jokowi yang Dibantu Melalui Cara Ilegal

Politisi PSI, Tsamara Amany menyatakan postingan akun Facebook Ely
Arsad yang berisi screenshot foto dirinya dengan narasi akun media
sosial Projo yang mengajak mendukung Jokowi karena akan dibantu eksodus
Tiongkok illegal yang mempunyai KTP selundupan, serta Cawapres Ma’ruf
yang juga akan digantikan oleh Ahok nantinya adalah tidak benar adanya.
“Jelas hoaks,” ujar Tsamara, Senin (25/2).

=====

Sumber: Media Sosial Facebook

=====

Advertisement

Kategori: Misleading Content / Disinformasi

=====

Narasi:

“Bocooor..bocoooor,” posting akun Facebook Ely Arsad II, Jumat (22/2).

Advertisement

=====

Penjelasan:

Akun Facebook dengan nama Ely Arsad II membuat postingan dengan
menampilkan sceenshot postingan akun Facebook Nur Henny yang berisi foto
politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany dan narasi
yang ditulis akun media sosial bernama Projo dengan inti pesan mengajak
untuk mendukung Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) karena akan
dibantu oleh Eksodus Tiongkok Ilegal yang akan punya suara dari KTP
selundupan.

Masih dalam narasi itu, disebutkan juga jika Jokowi
menang, wakilnya yakni Ma’ruf Amin akan digantikan dengan Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok.

Berikut narasi lengkapnya:

Advertisement

“Bocooooorrr dari grup sebelah. Mari pak ajak keluarga bapak dukung
Jokowi 2 periode, tenang kita akan dibantu oleh Exodus Tiongkok ilegal
untuk dapat suara banyak dr KTP selundupan, nanti kalo udh menang tua
bangka Ma’ruf kita tendang ganti dg pak Ahok yg BERANI memberantas
korupsi jadi deh Indonesia di pimpin orang MINORITAS,” screenshot dari
akun Facebook Nur Henny yang kembali diposting oleh akun Facebook Ely
Arsad II, Jumat (22/2).

Politisi PSI, Tsamara Amany yang
dihubungi MAFINDO melalui pesan Whatsapp menyatakan postingan tersebut
tidak benar adanya. “Jelas hoaks,” kata Tsamara, Senin (25/2).

Terkait eksodus Tiongkok yang disebut akan membantu memenangkan Jokowi
melalui KTP selundupan, sebenarnya secara tidak langsung juga sudah
dibantah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif
Fakhrullah mengatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP
elektronik (e-KTP) tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019.

Advertisement

“KTP elektronik itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos. Karena syarat
untuk mencoblos adalah WNI,” kata Zudan, Selasa (26/2).

Zudan juga menambahkan e-KTP diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap (ITAP) dan berumur lebih dari 17 tahun.

Diketahui dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian, ITAP adalah jenis izin tinggal untuk WNA yang berlaku
selama 5 tahun dan dapat terus diperpanjang. Izin itu diurus WNA di
kantor Imigrasi setempat.

Untuk mendapat ITAP, WNA yang berstatus
sebagai pekerja asing, investor, dan rohaniwan harus tinggal di
Indonesia selama 3 tahun berturut-turut. Untuk WNA yang menikah dengan
WNI, harus tinggal minimal 2 tahun berturut-turut.

Advertisement

Selama belum
mendapat ITAP, mereka tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal
terbatas (ITAS). Dokumen itu berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang
hingga maksimal 6 tahun.

Sementara itu, ada kelompok WNA yang
bisa mendapat ITAP, tanpa syarat harus menetap di Indonesia terlebih
dulu. Mereka adalah anak, istri, suami dari WNA yang memiliki ITAP.
Selain itu ada mantan WNI dan mantan orang berkewarganegaraan ganda
Indonesia.

Kemudian berhubungan dengan Ma’ruf yang akan
digantikan Ahok jika Jokowi menang, diketahui juga tidak benar adanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan kabar ini tidak
benar adanya.

Mahfud menjelaskan isu Ma’ruf akan digantikan dengan Ahok bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Advertisement

“Secara teknis, 60 hari sebelum pemungutan suara dilarang ada
pergantian, termasuk kalau berhalangan tetap, Pemilu jalan,” ujar
Mahfud.

“Kalau seumpamanya belum 60 hari, pergantian calon itu
didenda dan dihukum pidana. Kalau mengundurkan diri diganti orang lain
hukumannya 5 tahun dan denda Rp 50 miliar,” lanjutnya.

Selain
itu, Ahok pun tidak memenuhi syarat untuk menjadi capres dan cawapres.
Sebab dia pernah menjadi narapidana dengan kasus yang memiliki ancaman
hukuman lima tahun penjara.

“Bahkan jika sudah jadi presiden dan
wakil presiden pun tidak bisa (Ahok gantikan Ma’ruf Amin). Di dalam
undang-undang MD3, pergantian presiden wakil presiden itu syaratnya sama
untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Sama-sama tidak boleh
kalau orang sudah pernah menjadi narapidana yang ancamannya lima tahun,”
tegasnya.

Advertisement

=====

Referensi:

1. https://web.facebook.com/edelweish.gurun.1/posts/378274992988087
2. https://pemilu.tempo.co/…/kemendagri-pastikan-…/full&view=ok
3. https://www.cnnindonesia.com/…/syarat-dan-aturan-e-ktp-untu…
4. https://news.detik.com/…/mahfud-md-ahok-tak-bisa-gantikan-m…

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/846879848977885/

Advertisement

Copyright ©

Populer