Nasional
[SALAH] Terjemahan Surat Al Kafirun dalam Al-Quran Diganti Kata Non-Muslim
![[SALAH] Terjemahan Surat Al Kafirun dalam Al-Quran Diganti Kata Non-Muslim](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2019/03/Screenshot_1333.png)
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Muchlis M Hanafi memastikan informasi itu tidak benar. “Kami pastikan itu adalah hoax,”. Selain itu situs operain.blogspot.com sendiri adalah situs yang sudah ditandai sebagai situs penyebar hoaks karena seringkali dilaporkan sebagai sumber hoaks. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
==========================================
Kategori : HOAKS / Konten Palsu
==========================================
Klaim yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama RI telah mengganti Surat Al Kafirun dalam Al-Quran dengan kata non-muslim, beredar di media sosial. Kabar itu diunggah oleh akun Qowiyah Althafunnisa Abdullah ( facebook.com/iamujahidah ) di Facebook pada 16 Maret 2019.
Akun tersebut mengunggah tangkapan layar sebuah berita dari media Operaind News tanggal 14 Maret 2019. Berita tersebut berjudul “Menag: Revisi Terjemahan Al Qur’an Siap Dicetak, Surah Al Kafirun Sudah Kami Ganti dengan Kata Non Muslim”. Berita itu lengkap dengan foto Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Akun Qowiyah menuliskan teks:
“Astaghfirullah….Allah Ya Kariim..
Ente bahlul !!! Orang ini Waras apa tidak ya,,,
Sudah Tidak Bisa Didiamkan Rezim ini,
#salamakalsehat”
SUMBER : http://bit.ly/2TLtl5Y – Sudah dibagikan 266 kali saat tangkapan layar diambil.
======================================
PENJELASAN
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Muchlis M Hanafi memastikan informasi itu tidak benar. “Kami pastikan itu adalah hoax,” tegas Muchlis M Hanafi di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019, dikutip dari laman Kementerian Agama.
Menurutnya, LPMQ memang tengah melakukan revisi terjemahan Al-Qur’an. Hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2017. Proses kajian dan revisi terjemah masih berlangsung dan hasilnya akan diseminarkan terlebih dahulu oleh Ulama Al-Quran di Indonesia sebelum disahkan.
“Nama surat Al-Kafirun tetap, tidak ada perubahan. Sebab, itu memang nama surat dan tidak termasuk kajian dan pengembangan terjemah Al-Quran,” katanya menegaskan.
Muchlis menambahkan, LPMQ membuka Portal Konsultasi Publik Revisi Terjemahan Al-Quran. Portal konsultasi ini sebagai sarana publik untuk memberikan masukan, sekaligus usulan revisi Terjemahan Al-Quran.
Apabila masyarakat ingin memberikan masukan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi portal konsultasi untuk melakukan registrasi dengan meng-klik tautan ini: https://konsultasipublik.kemenag.go.id/.
“Jika sudah register, sila sampaikan usulan dan masukannya,” kata dia.
Selain itu, Selain itu situs ‘OPERAINDNEWS” ( operain.blogspot.com ) sendiri adalah situs yang sudah ditandai sebagai situs penyebar hoaks karena seringkali dilaporkan sebagai sumber hoaks.
REFERENSI :
https://cekfakta.tempo.co/fakta/158/fakta-atau-hoaks-benarkah-terjemahan-surat-al-kafirun-dalam-al-quran-diganti-kata-non-muslim
http://balitbangdiklat.kemenag.go.id/posting/read/2880-Surah-Al-Kafirun-Diganti-Non-Muslim-Hoax
https://turnbackhoax.id/?s=operain
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku























