Nasional
[SALAH] Terjemahan Surat Al Kafirun dalam Al-Quran Diganti Kata Non-Muslim
![[SALAH] Terjemahan Surat Al Kafirun dalam Al-Quran Diganti Kata Non-Muslim](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2019/03/Screenshot_1333.png)
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Muchlis M Hanafi memastikan informasi itu tidak benar. “Kami pastikan itu adalah hoax,”. Selain itu situs operain.blogspot.com sendiri adalah situs yang sudah ditandai sebagai situs penyebar hoaks karena seringkali dilaporkan sebagai sumber hoaks. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
==========================================
Kategori : HOAKS / Konten Palsu
==========================================
Klaim yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama RI telah mengganti Surat Al Kafirun dalam Al-Quran dengan kata non-muslim, beredar di media sosial. Kabar itu diunggah oleh akun Qowiyah Althafunnisa Abdullah ( facebook.com/iamujahidah ) di Facebook pada 16 Maret 2019.
Akun tersebut mengunggah tangkapan layar sebuah berita dari media Operaind News tanggal 14 Maret 2019. Berita tersebut berjudul “Menag: Revisi Terjemahan Al Qur’an Siap Dicetak, Surah Al Kafirun Sudah Kami Ganti dengan Kata Non Muslim”. Berita itu lengkap dengan foto Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Akun Qowiyah menuliskan teks:
“Astaghfirullah….Allah Ya Kariim..
Ente bahlul !!! Orang ini Waras apa tidak ya,,,
Sudah Tidak Bisa Didiamkan Rezim ini,
#salamakalsehat”
SUMBER : http://bit.ly/2TLtl5Y – Sudah dibagikan 266 kali saat tangkapan layar diambil.
======================================
PENJELASAN
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Muchlis M Hanafi memastikan informasi itu tidak benar. “Kami pastikan itu adalah hoax,” tegas Muchlis M Hanafi di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019, dikutip dari laman Kementerian Agama.
Menurutnya, LPMQ memang tengah melakukan revisi terjemahan Al-Qur’an. Hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2017. Proses kajian dan revisi terjemah masih berlangsung dan hasilnya akan diseminarkan terlebih dahulu oleh Ulama Al-Quran di Indonesia sebelum disahkan.
“Nama surat Al-Kafirun tetap, tidak ada perubahan. Sebab, itu memang nama surat dan tidak termasuk kajian dan pengembangan terjemah Al-Quran,” katanya menegaskan.
Muchlis menambahkan, LPMQ membuka Portal Konsultasi Publik Revisi Terjemahan Al-Quran. Portal konsultasi ini sebagai sarana publik untuk memberikan masukan, sekaligus usulan revisi Terjemahan Al-Quran.
Apabila masyarakat ingin memberikan masukan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi portal konsultasi untuk melakukan registrasi dengan meng-klik tautan ini: https://konsultasipublik.kemenag.go.id/.
“Jika sudah register, sila sampaikan usulan dan masukannya,” kata dia.
Selain itu, Selain itu situs ‘OPERAINDNEWS” ( operain.blogspot.com ) sendiri adalah situs yang sudah ditandai sebagai situs penyebar hoaks karena seringkali dilaporkan sebagai sumber hoaks.
REFERENSI :
https://cekfakta.tempo.co/fakta/158/fakta-atau-hoaks-benarkah-terjemahan-surat-al-kafirun-dalam-al-quran-diganti-kata-non-muslim
http://balitbangdiklat.kemenag.go.id/posting/read/2880-Surah-Al-Kafirun-Diganti-Non-Muslim-Hoax
https://turnbackhoax.id/?s=operain
Jabodetabek5 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Nasional6 hari agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Jabodetabek5 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan6 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama
Pemerintahan6 hari agoSekda Tangsel Bambang Noertjahjo Lepas 357 Atlet untuk POPDA XII dan PEPARPEDA IX Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan: TPAKD Tangsel untuk Perluas Akses Keuangan bagi UMKM, Disabilitas hingga Pekerja Migran
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman: Tarif PPh Final bagi UMKM Tidak Berubah





















