Connect with us

Nasional

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-18 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Disebutkan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022 tersebut bahwa menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman COVID-19.

“Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara,” didefinisikan dalam SE.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Advertisement

Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE ini adalah hasil keputusan Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (21/06/2022), secara virtual mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektoral.

“Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19,” ujar Wiku.

Lebih lanjut, Wiku juga memaparkan beberapa aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 20 Tahun 2022, sebagai berikut:

Advertisement

1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana:
a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
c. Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

2. Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, di mana:
a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19.

“Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites COVID-19 lanjutan di tempat,” kata Wiku.

3. Mekanisme perizinan kegiatan, di mana:
a. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat.

Advertisement

“Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi tiga instansi tersebut di daerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut,” kata Wiku.

b. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi:
i. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
ii. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan  memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.
iii. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung di antaranya:
– Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.
– Tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
– Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen COVID-19 yang memadai.
– Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.

Wiku pun meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan peraturan daerah masing-masing.

“Dukung implementasi yang baik atas Surat Edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang COVID-19 yang baik,” ujarnya.

Advertisement

Selain itu, Wiku juga meminta penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait, untuk memahami ketentuan SE ini dengan baik, serta melakukan penyesuaian pelaksanaan acara sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.

“Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan,” pungkasnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banten14 jam ago

HIPPI Banten Gelar Diskusi Bisnis Syariah bersama Pengusaha Nasional Ir. Pramono Dewo

Hukum17 jam ago

Mutasi Polri Terbaru: Ini Daftar Lengkap 264 Pati dan Pamen Beserta Jabatan Baru

Hukum18 jam ago

Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, PP Polri Sampaikan 7 Pesan Moral kepada Kapolri Suyudi Ario Seto

Sport18 jam ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan ke-9 6- November: Persija vs Persebaya, Persib Hadapi Java United

Pemerintahan20 jam ago

MTQ XVII Tangsel Digelar 6-8 November 2026

Politik23 jam ago

Sufmi Dasco Ahmad Soal Kabar Jadi Cawapres: Saya Pastikan Itu Hoax!

Cara Mengetahui Harga Jual dan Beli Kurs Dollar di Money Changer
Tips1 hari ago

Cara Mengetahui Harga Jual dan Beli Kurs Dollar di Money Changer

Sport2 hari ago

Hasil Melbourne Victory vs Persib 1-2: Remontada Dramatis Maung Bandung di ACL Two

Sport2 hari ago

Hasil Melbourne Victory vs Persib Bandung 1-2 di ACL 2

Pendidikan2 hari ago

Program CATAR Dwiwarna Bantu Persiapan Tes Masuk IPDN

Hukum3 hari ago

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Jadi Tersangka

Nasional3 hari ago

Konferensi Pers Polri soal Isu Penyadapan Presiden dan Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal Polisi

Hukum3 hari ago

Presiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap

Hukum3 hari ago

Sejumlah Jenderal Polisi Dikabarkan Ditangkap, Mabes Polri Angkat Bicara

Nasional3 hari ago

QUTB GLOBAL Apresiasi Doa Lintas Agama di Konser Andrea Bocelli

Jabodetabek4 hari ago

UIN Jakarta Gelar Seminar Kertas Tema SOM MABIMS ke-50

Sport4 hari ago

Hasil Persib vs Isenmulang Kalteng FC 4-0, Luka Menalo Cetak Brace dan Pangeran Biru Raih Kemenangan Terbesar Musim Ini

Sport5 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman

Sport5 hari ago

Persita Pesta Lima Gol di Kediri, Carlos Pena Puji Karakter Dan Mental Pemain

Sport5 hari ago

Hasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran

Jabodetabek2 minggu ago

Wakil Ketua Umum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Sport3 minggu ago

Dramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2

Sport3 minggu ago

Hasil Akhir Persita vs Persija Skor 3-2, Macan Kemayoran Kalah Perdana

Sport3 minggu ago

BRI Super League 2026/2027, Hasil Persib vs Persik Kediri Skor 1-0

Sport3 minggu ago

Hasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama

Serba-Serbi1 minggu ago

Link Download Logo Resmi Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Sport2 minggu ago

Hasil Persija vs Persik 2-1, Macan Kemayoran Tetap di Puncak Klasemen BRI Super League 2026/2027

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Minggu 18 Oktober 2026: Persebaya vs PSS Sleman, Persib vs Persik

Banten2 minggu ago

80 Santri Mathla’ul Huda Kunjungi Perpusda Banten

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2026: Garudayaksa FC vs Arema FC dan Persita vs Persija Jakarta

Sport2 minggu ago

Prediksi Persija vs Persik Kediri di BRI Super League 2026/2027, Macan Kemayoran Diunggulkan

Sport3 minggu ago

Kekalahan Perdana Persija Jakarta di BRI Super League 2026-2027, Persita Menang Dramatis 3-2

Sport3 minggu ago

Persita Tangerang vs Persija Jakarta: Jadwal, Prediksi Skor, dan Head to Head di BRI Super League 2026/27

Sport3 minggu ago

Hasil Persib Bandung vs Persik Kediri Skor 0-0 di Babak Pertama

Pemerintahan2 minggu ago

Pemkot Tangsel Tunda Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya, Penutupan Jalan Belum Berlaku

Nasional3 minggu ago

Syahganda Nainggolan Tegaskan Arah Baru Komunikasi Bakom RI yang Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif

Serba-Serbi1 minggu ago

Teks Sumpah Pemuda

Pemerintahan2 minggu ago

Cegah TPPO, Pemkot Tangsel Terus Perkuat Edukasi dan Kewaspadaan Masyarakat

Pemerintahan1 minggu ago

Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan TPPO bagi Calon Pekerja Migran

Nasional1 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap

Populer