Satgas Gabungan TNI-Polri Nemangkawi pada hari ini, 3 Agustus 2021 pukul 11.20 WIT berhasil menangkap DPO kasus curas (pencurian senjata dengan kekerasan) 8 Senjata indeks Pospol Kulirik, Kab. Puncak Jaya pada 04 Januari 2014 dan DPO/82/XII/2018/DITRESRIMUM 5 Desember 2018, atas nama Kopengga Enumbi.
Kronologis penangkapan Kopengga Enumbi terjadi di Kampung Puncak Senyum, Jl. Trans Wamena-Puncak Jaya, Distrik Irimuli, Kab. Puncak Jaya. Satgas Lidik Gakkum Nemangkawi dipimpin oleh Ipda Dedi Sudomo baku tembak dengan kelompok Kopengga Enumbi dan dibackup Yon Raider 613/RJA, hingga Kopengga Enumbi berhasil dilumpuhkan.
Selama ini Kopengga Enumbi alias Tamu Enumbi berperan dalam memenuhi kebutuhan logistik bagi pergerakan KSTP Yambi dibawah pimpinan Lekagak Telenggen. Kemudian, Kopengga Enumbi alias Tamu Enumbi juga merupakan adik kandung dari Lerimayu Enumbi (KSTP Yambi). Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang didapat satgas Nemangkawi adalah: 11 butir amunisi jenis SS1 kaliber 5,56 mm, 1 pisau badik, 1 helm warna hijau stabilo, 1 HP samsung, rokok,pinang dan tas Noken.
Kabidhumas Polda papua selaku Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan Satgas Nemangkawi akan terus bersinergi dan menindak tegas separatis maupun kelompok kriminal bersenjata yang mengancam kamtibmas Papua. (dhp)