Hukum
Satgas TPPO Polri Ungkap Ratusan Tersangka Perdagangan Orang

Jakarta, – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus mengusut soal kasus perdagangan orang. Terbaru, satgas besutan Kapolri itu berhasil meringkus ratusan pelaku perdagangan orang.
Penetapan ratusan tersangka itu dilakukan berdasarkan 314 laporan polisi yang masuk terkait TPPO dan kejahatan perlindungan pekerja migran. Penindakan itu dalam kurun 11 hari, yakni pada 5-15 Juni 2023.
“Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Dia menjelaskan, sebanyak 237 laporan yang masuk terkait dengan perdagangan orang atau TPPO. Sementara 77 laporan lainnya merupakan tindakan kejahatan perlindungan terhadap PMI.
Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan dari ratusan laporan polisi, tercatat 1.314 orang menjadi korban. Korban, kata dia, terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.
“Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan,” ucapnya.
Satgas TPPO juga memetakan terkait tempat perdagangan orang biasanya terjadi. Hasilnya, kata Ramadhan, bahwa TPPO terbanyak terjadi perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus, kedua di hotel 33 kasus, dan di pelabuhan 16 kasus.
“Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus,” ungkapnya.
Adapun tiga modus tertinggi TPPO, kata Ramadhan, yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut atau membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus. Sementara modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.
Motif ekonomi masih menjadi alasan yang terbanyak para pelaku TPPO tersebut. Hal itu terbukti dari adanya 123 kasus yang ada. Selanjutnya dengan motif sengaja terdapat 69 kasus, dan permasalahan sosial 21 kasus.
“Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus,” ujar Ramadhan.
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport6 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport6 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport6 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional1 minggu agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport6 hari agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026




























