Hukum
Satresnarkoba Pelabuhan Ciduk Pengedar Sabu di Penjaringan

Kabartangsel.com – Narkoba mampu menghancurkan masa depan generasi muda Indonesia. Namun, masih saja kita temukan peredaran narkoba di masyarakat. Baru-baru ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pelaku sekaligus pengedar narkoba berinisial ‘MF’ (25) warga Penjaringan.
Pelaku melakukan aksi kejahatannya di dalam rumahnya yang beralamat di Jl Muara Baru Rt19 / 17, Penjaringan, Jakarata Utara, Selasa (19/03/2019). Kasat Narkoba Iptu Edy Suprayitno SH, MH, membenarkan peristiwa serta penangkapan pelaku tersebut.
Iptu Edy menjelaskan, mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat kejadian (TKP). Selanjutnya Unit 2 yang dipimpin Kanit Iptu Indarto, SH, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan bahwa benar di dalam rumah, pelaku sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tinggal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua sabu yang tersimpan di dalam tempat bekas permen ditemukan di laci kamar rumahnya. Satu unit ponsel merek Samsung warna hitam buat komunikasi dengan pasien (pembeli),” paparnya menambahkan.
“Dari hasil intrograsi sementara bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka yang didapat dari seorang laki-laki yang sudah dikenal dengan nama panggil ‘Ancuk’ di mana keberadaan di Muara Baru namun tinggal di daerah kapuk Cengkareng Jakarta barat. Dan, harganya per gram Rp. 1.000.000,- dengan maksud untuk dijual kembali kepada siapa saja yang akan membelinya,” urainya melanjutkan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan untuk proses lebih lanjut. Pelaku diduga telah melanggar primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika. ((PMJ)).
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Pemerintahan2 minggu agoKadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport2 minggu agoFAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh
Sport2 minggu agoTamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional2 minggu agoPresiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Pemerintahan2 minggu agoAlasan Mukroni Mundur dari Jabatan Kadispora Tangsel









































