Oleh : Ahmad Yani, S.Sos, M.Si
( Pramuwisata Banten)
Pada tahun 1913 kawasan Situs Kesulthanan Banten ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang harus dilindungi, sesuai dengan terbitnya Ordonasi, Perlindungan dan Pelestarian Benda Benda Cagar sebagai Pusat Pemerintahan Kesultanan dimasa lalu dan namanya disesuaikan dengan klausal Ordonasi, yaitu Old Banten atau dalam Bahasa Indonesia disebut Banten Lama.
Banten Lama memiliki beberapa nama sebelumnya, yakni Surasaji atau Surosowan. Sebagaimana disebut oleh Hoesein Djajadiningrat. Selain itu pula Jauh sebelum Kesulthanan Banten nama Banten sudah ada, disebut dengan Wantan, huruf W berubah menjadi B, sehingga berubah menjadi kata Banten. Pada masa Belanda, terjadi perubahan penulisan, yakni pada tahun 1640 ditulis Bantam, lalu ditulis Bantangh dan pada tahun 1641 ditulis Bantham.
Arti Wantan sendiri adalah tiang atau sesaka, sementara arti Banten berarti sesaji dan adapun arti kata dari Surasaji memiliki makna Raja Yang Gagah Berani Yang di Ridhoi Allah, Sedangkan Surosowan memiliki makna Berani Membela Kebenaran.
Banten sebagai pusat istana kerajaan islam di Banten memiliki luas kawasan kota kerajaan kurang lebih 10 km persegi.
Kawasan tersebut dibatasi dengan benteng kota yang sebagian berbentuk zig-zag, yaitu disebelah Utara yang menghadap pantai teluk Banten, sedangkan sebagian lainnya bebentuk biasa.
Didalam benteng kota kawasan kesulthanan Banten terdapat istana Surosowan, Masjid Agung Banten Lama, pusat pendidikan, pusat pemerintahan, pemukiman, pusat kerajinan, pasar dalam dan sarana lainnya.
Sedangkan di bagian luar benteng terdapat pelabuhan, pasar luar, pemukiman penduduk, lahan pertanian, benerapampusat kerajinan serta beberapa sarana pendidikan dan beberapa kantor pemerintahan diluar benteng dan sebagainya.
Yang menarik dari tata kota kawasan kesultanan di bagian dalam benteng kota adalah tersedianya kanal yang mulai dari pelabuan Banten (Pabean) menuju istana Surosowan sebagai jalur transportasi air untuk tranportasi perdagangan.
Kapal-kapal yang hendak masuk ke dalam benteng kota wajib melapor terlebih dahulu kepada petugas di luar benteng (di Pabean), kemudian masuk lewat jalur kanal dalam dan berhenti di jembatan Rante untuk pemeriksaan perizinan sebelum melanjutkan ke kanal jalur depan Istana Surosowan (pasar dalam).
Kawasan tersebutlah yang dimaksud dengan Banten Lama. Semoga bermanfaat.
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport3 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport3 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport3 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional7 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport3 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Sport3 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID










