Oleh : Ahmad Yani, S.Sos, M.Si
( Pramuwisata Banten)
Pada tahun 1913 kawasan Situs Kesulthanan Banten ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang harus dilindungi, sesuai dengan terbitnya Ordonasi, Perlindungan dan Pelestarian Benda Benda Cagar sebagai Pusat Pemerintahan Kesultanan dimasa lalu dan namanya disesuaikan dengan klausal Ordonasi, yaitu Old Banten atau dalam Bahasa Indonesia disebut Banten Lama.
Banten Lama memiliki beberapa nama sebelumnya, yakni Surasaji atau Surosowan. Sebagaimana disebut oleh Hoesein Djajadiningrat. Selain itu pula Jauh sebelum Kesulthanan Banten nama Banten sudah ada, disebut dengan Wantan, huruf W berubah menjadi B, sehingga berubah menjadi kata Banten. Pada masa Belanda, terjadi perubahan penulisan, yakni pada tahun 1640 ditulis Bantam, lalu ditulis Bantangh dan pada tahun 1641 ditulis Bantham.
Arti Wantan sendiri adalah tiang atau sesaka, sementara arti Banten berarti sesaji dan adapun arti kata dari Surasaji memiliki makna Raja Yang Gagah Berani Yang di Ridhoi Allah, Sedangkan Surosowan memiliki makna Berani Membela Kebenaran.
Banten sebagai pusat istana kerajaan islam di Banten memiliki luas kawasan kota kerajaan kurang lebih 10 km persegi.
Kawasan tersebut dibatasi dengan benteng kota yang sebagian berbentuk zig-zag, yaitu disebelah Utara yang menghadap pantai teluk Banten, sedangkan sebagian lainnya bebentuk biasa.
Didalam benteng kota kawasan kesulthanan Banten terdapat istana Surosowan, Masjid Agung Banten Lama, pusat pendidikan, pusat pemerintahan, pemukiman, pusat kerajinan, pasar dalam dan sarana lainnya.
Sedangkan di bagian luar benteng terdapat pelabuhan, pasar luar, pemukiman penduduk, lahan pertanian, benerapampusat kerajinan serta beberapa sarana pendidikan dan beberapa kantor pemerintahan diluar benteng dan sebagainya.
Yang menarik dari tata kota kawasan kesultanan di bagian dalam benteng kota adalah tersedianya kanal yang mulai dari pelabuan Banten (Pabean) menuju istana Surosowan sebagai jalur transportasi air untuk tranportasi perdagangan.
Kapal-kapal yang hendak masuk ke dalam benteng kota wajib melapor terlebih dahulu kepada petugas di luar benteng (di Pabean), kemudian masuk lewat jalur kanal dalam dan berhenti di jembatan Rante untuk pemeriksaan perizinan sebelum melanjutkan ke kanal jalur depan Istana Surosowan (pasar dalam).
Kawasan tersebutlah yang dimaksud dengan Banten Lama. Semoga bermanfaat.
Sport6 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport6 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional4 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional6 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Bisnis5 hari agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Pemerintahan4 hari agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Pemerintahan4 hari agoWakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan Sembelih Sendiri Hewan Kurban













