Oleh : Ahmad Yani, S.Sos, M.Si
( Pramuwisata Banten)
Pada tahun 1913 kawasan Situs Kesulthanan Banten ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang harus dilindungi, sesuai dengan terbitnya Ordonasi, Perlindungan dan Pelestarian Benda Benda Cagar sebagai Pusat Pemerintahan Kesultanan dimasa lalu dan namanya disesuaikan dengan klausal Ordonasi, yaitu Old Banten atau dalam Bahasa Indonesia disebut Banten Lama.
Banten Lama memiliki beberapa nama sebelumnya, yakni Surasaji atau Surosowan. Sebagaimana disebut oleh Hoesein Djajadiningrat. Selain itu pula Jauh sebelum Kesulthanan Banten nama Banten sudah ada, disebut dengan Wantan, huruf W berubah menjadi B, sehingga berubah menjadi kata Banten. Pada masa Belanda, terjadi perubahan penulisan, yakni pada tahun 1640 ditulis Bantam, lalu ditulis Bantangh dan pada tahun 1641 ditulis Bantham.
Arti Wantan sendiri adalah tiang atau sesaka, sementara arti Banten berarti sesaji dan adapun arti kata dari Surasaji memiliki makna Raja Yang Gagah Berani Yang di Ridhoi Allah, Sedangkan Surosowan memiliki makna Berani Membela Kebenaran.
Banten sebagai pusat istana kerajaan islam di Banten memiliki luas kawasan kota kerajaan kurang lebih 10 km persegi.
Kawasan tersebut dibatasi dengan benteng kota yang sebagian berbentuk zig-zag, yaitu disebelah Utara yang menghadap pantai teluk Banten, sedangkan sebagian lainnya bebentuk biasa.
Didalam benteng kota kawasan kesulthanan Banten terdapat istana Surosowan, Masjid Agung Banten Lama, pusat pendidikan, pusat pemerintahan, pemukiman, pusat kerajinan, pasar dalam dan sarana lainnya.
Sedangkan di bagian luar benteng terdapat pelabuhan, pasar luar, pemukiman penduduk, lahan pertanian, benerapampusat kerajinan serta beberapa sarana pendidikan dan beberapa kantor pemerintahan diluar benteng dan sebagainya.
Yang menarik dari tata kota kawasan kesultanan di bagian dalam benteng kota adalah tersedianya kanal yang mulai dari pelabuan Banten (Pabean) menuju istana Surosowan sebagai jalur transportasi air untuk tranportasi perdagangan.
Kapal-kapal yang hendak masuk ke dalam benteng kota wajib melapor terlebih dahulu kepada petugas di luar benteng (di Pabean), kemudian masuk lewat jalur kanal dalam dan berhenti di jembatan Rante untuk pemeriksaan perizinan sebelum melanjutkan ke kanal jalur depan Istana Surosowan (pasar dalam).
Kawasan tersebutlah yang dimaksud dengan Banten Lama. Semoga bermanfaat.
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya












