Hukum
Selama Februari 2016, Polres Tangsel Ungkap 18 Kasus Narkoba

Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap 18 kasus tindak kejahatan narkotika sepanjang bulan Februari 2016. Adanya peningkatan terhadap tindak kejahatan tersebut dilihat dari kenaikan kasus dari bulan Januari ke Februari sebanyak 20 persen.
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan sangat prihatin terhadap kenaikan kasus kejahatan narkoba di Tangsel dan kerawanan yang ada menurutnya, karena Tangsel termasuk wilayah penyangga Ibukota Jakarta.
“Jadi sebagian besar dari 21 tersangka penyalahgunaan narkoba ini mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Jakarta,” ujar Ayi usai gelar perkara di Mapolres Tangsel, Sabtu (5/3)/2016.
Menurutnya, jenis barang bukti yang paling banyak diamankan adalah sabu dengan berat 231,78 gram dan ganja seberat 43,9 gram yang berasal dari jajaran polsek yang berada di wilayah Tangsel.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho menjabarkan, pihaknya telah mengamankan sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dengan 10 orang jumlah tersangka yang terdiri dari sembilan pengedar, satu pengguna yang direhab di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dengan barang bukti sabu seberat 52,98 gram dan ganja dengan berat 9,52 gram.
Sementara Polsek Ciputat terdapat tiga kasus, dengan tersangka lima orang pengedar dengan barang bukti sabu seberat 178,60 gram dan ganja seberat 2,41 gram. Polsek pamulang ungkap dua kasus dan jumlah tersangka tiga orang pengedar dengan barang bukti ganja seberat 13,55 gram.
Tambahnya, Polsek Pondok Aren mengungkap dua kasus dengan jumlah tersangka dua orang pengedar dan barang bukti yang diamankan adalah sabu dengan berat 0,2 gram dan ganja 2,4 gram. Selain itu, Polsek Serpong ungkap satu kasus dan satu orang pengedar dengan barang bukti ganja seberat 16,02 gram.
“Terhadap pengedar, dijerat dengan pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Agung. (af/fid)
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan




















