Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa ada 84 pelanggaran yang ditindak oleh Gakkumdu. Adapun 84 pelanggaran tersebut didapatkan dari 72 laporan hingga 12 temuan oleh pengawas.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ahmad Jajuli menjelaskan bahwa dari laporan dan temuan tersebut, ada beberapa pelanggaran yang diteruskan atau bahkan tidak bisa ditergistrasi.
”Alasannya, karena persyaratannya yang tidak memenuhi. Misalnya kurangnya bukti dan lainnya,” kata dia saat melakukan rapat Evaluasi Gakkumdu di Bukit Pelayangan, Serpong, Selasa (29/12).
Dia menambahkan juga sebagian pelanggaran tidak bisa diregistrasi dikarenakan bentuk pelanggarannya yang sudah kadarluasa. Sehingga terpaksa pelanggaran tersebut tidak bisa diteruskan atau diregistrasi.
Sementara proses pelanggaran banyak terjadi pada masa tahapan kampanye. ”Jadi memang ada kampanye di media massa, kampanye di luar jadwal, di tempat ibadah dan lainnya,” kata dia.
Saat ini, satu tindakan pelanggaran yang diberlakukan tindakan. Yang mana melibatkan satu pelaku dan dihukum dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta. (rls/red/fid)
Banten1 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Bisnis7 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Banten7 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis7 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Nasional7 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis7 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Bisnis7 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Banten1 hari agoJuknis SPMB Banten 2026














