Kota Tangerang
Sengketa Pilkada Kota Tangerang, MK Kukuhkan Kemenangan Arief-Sachrudin
Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin sebagai pemimpin Kota Tangerang. Pengukuhan tersebut dilakukan setelah MK membaca Putusan Perkara Pemilihan Umum Kota Tangerang, hari ini, Selasa (19/11/2013).
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk menetapkan pasangan calon Arief R Wirmansyah dan Sachrudin sebagai pasangan terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang,” kata Pimpinan Sidang Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya.
Sebelumnya, MK menyatakan perolehan suara yang diraih oleh masing-masing pasangan calon. Pasangan nomor urut satu Harry Mulya Zein-Iskandar dengan 45.627 suara, pasangan nomor urut dua Abdul Syukur-Hilmi Fuad dengan 187.003 suara, pasangan nomor tiga Tubagus Suwandi Gumelar-Suratno Abubakar dengan 121.375 suara, dan pasangan nomor urut lima Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan 340.810 suara. Dengan demikian Arief-Sachrudin memperoleh suara terbanyak dan berhak memimpin Kota Tangerang untuk periode 2013-2018.
MK berkesimpulan tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Tangerang 2013. Setelah pembacaan putusan itu, ratusan massa pendukung Arief- Sachrudin langsung bersorak gembira. Mereka secara berebut menyalami pasangan Arief-Sachrudin yang keluar meninggalkan Gedung MK.
Sengketa Pilkada Tangerang ini bermula ketika keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenang digugat oleh pasangan calon lainnya. Mereka menganggap telah terjadi pelanggaran yang sistematis, masif dan terstruktur dalam Pilkada tersebut. (Kps/kt)