Connect with us

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalokasikan Rp700 juta setiap tahunnya untuk dana bantuan haji. Uang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dana bantuan itu untuk mengantar rombongan jamaah haji menuju pemondokan haji hingga ke bandara udara dan sebaliknya, untuk menjemput para jamaah haji,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.

Benyamin menjelaskan, Pemkot Tangsel juga menugaskan dokter dan tenaga medis. Mereka ditugasi untuk memonitoring kesehatan setiap jamaah selama berada di Tanah Suci.

“Fasilitasi bagi rombongan jamaah haji ini merupakan langkah konkret. Demi kelancaran bagi warga di Tangerang Selatan selama menunaikan ibadah haji. Dan setiap tahun kami juga terus melakukan evaluasi terkait sistem pelayanan yang sudah kami berikan,” jelasnya.

Advertisement

Atas dasar itulah, maka Pemkot Tangsel menurutnya mendukung penuh bakal terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pelayanan Haji yang digagas legislatif. Terlebih, dasar penyelenggaraan haji telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Setiap tahun kami dari lembaga eksekutif sudah rutin membuat program fasilitasi bagi rombongan jamaah haji asal kelompok terbang Tangerang Selatan,” tandasnya. (tri/plp/fid)

Populer