Hukum
Sigap Tolong Korban, Polsek Neglasari Bekuk Pelaku Penjambretan

Kabartangsel.com — Petugas dari Polsek Neglasari mengamankan terduga pelaku penjambretan sebuah handphone milik warga yang melintas di salah satu bilangan jalan raya di wilayah hukum Polsek Neglasari, Kotamadya Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan SIK, MH, melalui Kapolsek Neglasari Kompol R Manurung SH, membenarkan pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku jambret yang resahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
“Berhasil mengamankan satu tersangka pencurian dengan kekerasan satu unit handphone inisial ‘NS’ (27) pada Sabtu (15/12/2018) dengan TKP depan pergudangan Vivo, jalan Pembangunan III, Kelurahan Karanganyar, dengan korban pria inisial ‘NN’,” terang Kompol Manurung, di Tangerang, Senin (17/12/2018).
Lebih jauh, Kompol Manurung melanjutkan, bahwa kejadian penjambretan berawal ketika korban yang seorang wanita berinisial ‘SA’ (21) bersama dengan saksi pria ‘ST’ (24) melintas di area tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dan kehabisan bahan bakar (bensin).
“Sepeda motor yang digunakan oleh mereka (korban dan saksi, red) kehabisan bahan bakar. yang selanjutnya ‘ST’ mendorong sepeda motor tersebut diikuti oleh korban (SA) dengan berjalan kaki,” tutur Kompol Manurung.
“Namun, sesampainya di TKP sekitar pukul 23.45 WIB, ketika saksi hendak menyebrang ke warung penjual bensin, mendengar korban (SA) berteriak, karena handphone miliknya dirampas oleh pelaku ‘NS’ yang berboncengan dengan saksi wanita inisial ‘MH’ (14) menggunakan sepeda motor merek Honda Vario CBS 125 NoPol B 3220 CDZ warna hitam,” katanya lagi.
Selanjutnya, ‘ST’ menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku ‘NS’ dan saksi wanita ‘MH’ (14) serta menendang stang sepeda motor tersebut. Hingga pelaku kehilangan keseimbangan dan tercebur ke aliran sungai yang berada di TKP.
Tak lama berselang, melintas 1 unit mobil unit reskrim Polsek Neglasari. Dan melihat kejadian tersebut, anggota Polsek Neglasari segera mengamankan serta membawa pelaku ke Polsek Neglasari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” urainya melanjutkan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah,” ujarnya menambahkan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit ponsel merek Oppo F5 warna Rose Gold senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah). (FER).
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional5 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik





































