Banten
Soal Keterbukaan Informasi Publik, Rano Karno Dianggap Tidak Kooperatif

Komisi Informasi (KI) Banten mengeluhkan sikap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno yang tidak koperatif terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal itu terlihat dari sikap Rano Karno yang tidak merespon ketika KI Banten meminta untuk melakukan koordinasi.
“Kami sudah tiga kali meminta untuk bertemu langsung dengan Plt Gubernur Banten Rano Karno. Namun, permintaan kami tidak direspon. Kami hanya diberi alasan bahwa Rano Karno sibuk. Ini menandakan bahwa selaku kepala daerah, Rano Karno sangat tidak koperatif dan responsif terhadap persoalan KIP,” ujar Ketua KI Banten, Alamsyah Basri, di Serang, Rabu (23/7).
Menurut Alamsyah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah menduduki peringkat V secara nasional terkait penanganan masalah KIP di Banten. Namun, dengan adanya sikap apatis Plt Gubernur Banten Rano Karno terhadap persoalan KIP, maka peringkat yang diraih akan semakin menurun.
Alamsyah mengungkapkan fakta tersebut, pada saat KIP Provinsi Banten mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Revitalisasi Peran Media Dalam Penguatan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten’ yang bertempat di kantor KIP Banten, Cipocok Kota Serang, Rabu (23/7).
“Kita sudah tiga kali mengajukan untuk bertemu, bahkan dalam beberapa kesempatan bertemu di acara saya berbicara langsung menyampaikan keinginan, namun hingga saat ini belum ada kepastian,” jelas Alamsyah Basri.
Menurut Alamsyah, terlepas dari berbagai kekurangan yang ada pada kepemimpinan sebelumnya, Atut lebih kooperatif dibanding Rano. “Setidaknya, kalau dengan yang sebelumnya kita tidak kesulitan untuk berkordinasi,” ujarnya.
Padahal menurutnya, ia hanya ingin berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi di Banten, agar dapat menegaskan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bisa lebih terbuka sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
“Jumlah kasus sengketa informasi di Banten masih tergolong tinggi. Hal ini menunjukkan keterbukaan informasi publik masih belum dilaksanakan secara optimal. Dari 2011 hingga Juni 2014 ini sudah ada 682 sengketa informasi. Sebanyak 500 kasus sudah diputuskan,” katanya.
Menurut Alamsyah, semestinya semakin tinggi keterbukaan informasi publik, maka sengketa informasi semakin berkurang.
“Banten sudah masuk provinsi peringkat lima dalam hal keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, prestasi ini harus terus ditingkatkan jangan sampai menurun,” katanya.
Semestinya menurut Alam, jumlah kasus sengketa informasi publik juga terus berkurang. “Kehadiran media masa sangat penting untuk penguatan badan publik dalam keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Anggota KI Banten, Ahmad Nashrudin P, menyatakan, sinergisitas antara media massa dengan KI Banten sangat penting dalam mendorong keterbukaan informasi.
“FGD ini merupakan salah satu bagian dalam mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik. Kami butuh masukan-masukan untuk perbaikan ke depan,” kata Nashrudin. (bs)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental




















