Nasional
Soal Lembaga Pembentuk UU, Seskab: Mudah-Mudahan Terbentuk Setelah Pilpres 2019

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, persoalan perundang-undang merupakan persoalan yang sangat serius yang akan ditangani oleh pemerintah ke depan. Karena itu, ia berharap lembaga tunggal pembentuk undang-undang (UU) bisa dibentuk setelag Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
“Saya yakin mudah-mudahan itu akan terwujud nanti setelah Pemilu Presiden pada tahun 2019,” tegas Seskab kepada wartawan usai Seminar Nasional Reformasi Hukum, yang digelar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (28/11).
Seskab menepis anggapan pemerintah tidak akan berani membentuk lembaga tunggal pembentuk UU itu. Ia menegaskan, kalau urusan berani, tidak ada yang mengalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selama itu untuk kepentingan, kebaikan, dan juga untuk perbaikan, Seskab meyakinkan, pasti beliau akan lakukan.
“Jangankan untuk menggabungkan ataupun membubarkan sebuah kelembagaan, Presiden sudah membuktikan dari banyak komisi-komisi atau badan-badan yang tidak diperlukan dan diperintahkan kepada Menteri PANRB untuk membubarkan,” ujar Seskab.
Kebetulan, lanjut Seskab, usulan revisi perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.
“Jadi ini bentuk antisipasi kita kalau-kalau pemerintah memang membutuhkan perubahan-perubahan dalam proses penyusunan Undang-Undang. Tergantung pemerintah untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah kita berikan berupa masuknya revisi UU Nomor 12/2011 itu,” tukasnya.
Peserta Seminar Sepakat
Mengenai hasil Seminar Nasional Reformasi Hukum itu sendiri, Seska Pramono Anung mengemukakan, dari apa yang disampaikan oleh narasumber dan juga oleh Menteri Legislasi Korea Selatan dan juga pandangan peserta, pada intinya kita menyepakati bahwa begitu banyak peraturan perundang-undangan yang overlapping, tumpang tindih mulai dari undang-undang turun ke bawah sampai dengan Peraturan Presiden sampai dengan Peraturan Walikota atau Bupati.
Untuk itu, lanjut Seskab, seminar merekomendasikan agar ada lembaga yang secara khusus menangani peraturan perundang-undangan sehingga tidak banyak pintu seperti pada saat ini, ada melalui Menteri Hukum dan HAM, kemudian Mensesneg, Seskab, dan juga tentunya DPR sebagai dewan yang bertugas untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan legislasi.
Ke depan, menurut Seskab, rekomendasi yang dihasilkan dalam seminar itu tentunya menjadi acuan pemerintah untuk membentuk sebuah badan tunggal agar peraturan perundang-undangan itu tidak lagi menjadi beban bagi pemerintah.
“Siapapun yang akan memerintah nanti, terutama bagi Presiden, agar peraturan itu mempermudah bagi Presiden dan pemerintah untuk mengambil keputusan,” ucap Seskab seraya mengingatkan, bahwa Presiden Jokowi berulang kali menyampaikan bahwa ke depan tantangan utama, siapa yang akan bisa memenangkan pertarungan dunia adalah menjadi bangsa yang lebih cepat dibandingkan dengan bangsa lain.
“Maka peraturan perundang-undangan tidak boleh menjadi penghambat dari hal tersebut, tetapi malah membantu mempercepat apa yang diinginkan oleh Presiden dan pemerintah,” Ujar Seskab.
(sk/fid)
Pemerintahan2 minggu agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 minggu agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Sport2 minggu agoJadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan2 minggu agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Serba-Serbi2 minggu agoApa Itu DESIL?
Pemerintahan2 minggu agoJelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan
Pemerintahan2 minggu agoKemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan









































