Connect with us

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menerima dan mempelajari hasil investigasi dari Komnas HAM terkait kasus penyerangan terhadap polisi oleh Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya telah mempelajari seluruh isi daripada hasil investigasi Komnas HAM tersebut.

Rusdi menyebut, terdapat dua hal yang akan jadi fokus Polri terkait hasil investigasi dari Komnas HAM. Yang pertama, lanjut Rusdi, kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang kedua ialah permasalahan unlawfull killing.

“Yang diterima Polri dalam hal ini adalah hasil investigasi dari Komnas HAM yang berjumlah lebih kurang 60 halaman,” papar Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Advertisement

Brigjen Rusdi juga mengemukakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti barang bukti yang sampai saat ini masih berada di Komnas HAM.

Maka, kata Rusdi, penyidik akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta barang bukti.

“Karena barang bukti ini menjadi sesuatu yang penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil investigasi Komnas HAM,” terangnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi terkait kasus tewasnya empat dari enam anghota laskar FPI.

Advertisement

Komnas HAM membeberkan bahwa pihak Polri seyogyanya melanjutkan kasus tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI ke pengadilan pidana. Hal itu dikarenakan, Komnas HAM menyimpulkan, empat anggota laskar FPI ini tewas saat berada dalam penguasaan polisi sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. (red/kts)

Populer