Connect with us

Dalam rangka monitoring dan evaluasi penggunaan aplikasi layanan pengaduan masyarakat, maka Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten melalui Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tepatnya Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi Daar Ess Salam, S.Kom., menyelenggarakan Rapat Koordinator Layanan Pengaduan Masyarakat, di ruang rapat Lt. 2 Gedung Dinas Perhubungan, KP3B Curug – Kota Serang, Rabu (19/02/2020). Rakor tersebut diikuti oleh 43 peserta OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Acara yang dimoderatori Kasi Pendayagunaan Telematika Arif S.IP., M.Si., menghadirkan narasumber Resti Adelia dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. Hadir pula Kadis Kominfo Komari, S.Pd, MM sekaligus membuka acara dan menyampaikan bahwa pemerintah ada untuk melayani masyarakat dan melindungi masyarakat dalam rangka transparansi good government.

Resti Adelia menyampaikan beberapa hal terkait aplikasi SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)  Layanan Pengaduan Online Rakyat (Lapor). SP4N LAPOR merupakan sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara. Tujuan SP4N LAPOR yaitu pertama penyelenggara dapat mengelola pengaduan secara sederhana, cepat, tepat, terkoordinasi karena diakses real time, kedua penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat ketiga meningkatkan kualitas pelayanan publik. Adapun regulasi yang mempedomani SP4N LAPOR salah satunya Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentag Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Melalui Aplikasi SP4N LAPOR.

Selain itu, terkait pembagian peran pengelola pengaduan terdiri dari admin dan pejabat penghubung, admin bertugas sebagai sebagai koordinator pengelolaan  pengaduan, mendistribusikan pengaduan ke satuan kerja (satker) atau OPD, memantau  proses dan kualitas pengelolaan  pengaduan sedangkan pejabat penghubung bertugas sebagai pihak yang menindaklanjuti pengaduan dan  memberikan respons melalui  aplikasi LAPOR. Yang dimaksud dengan pejabat penghubung yaitu para Sekretaris Dinas/Badan atau Kepala Bagian Biro dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Sedangkan admin SP4N LAPOR di Provinsi Banten yaitu Dinas Kominfo Statistik Persandian dan Biro Organisasi.

Advertisement

Dijelaskan Resti Adelia terkait tugas umum admin adalah menerima dan memverifikasi  pengaduan masyarakat, mendisposisikan  pengaduan ke satker/OPD  yang  berwenang, memantau tindak lanjut terhadap  pengaduan dan menjaga kualitas  pengelolaan pengaduan. Tugas umum pejabat penghubung adalah menerima disposisi  pengaduan dari admin koordinator, memberikan respons  dan tindak lanjut  terhadap pengaduan, berkoordinasi dengan pihak terkait  dalam rangka menindaklanjuti pengaduan.

Adapun jangka waktu verifikasi dan tindak lanjut jangka waktu verifikasi pada admin pusat dan admin instansi paling lama 3 (tiga) hari kerja. Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normative maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja.

Sebagai informasi SP4N LAPOR Pemerintah Provinsi Banten yaitu Facebook @laporbanten, Twitter @laporbanten, email lapor@bantenprov.go.id, SMS 1708.

Pada kesempatan tersebut, diakhir acara Kabid TIK Rosmawati, S.Sos., M.Si., mengingatkan kepada OPD dilingkungan Pemprov Banten agar website OPD-nya selalu update dikarenakan updating website opd direkap setiap bulanya oleh bidang TIK. (rls)

Advertisement

Populer