Connect with us

Legislatif

Sukseskan Pemilu 2014, Disdukcapil Tangsel Fasilitasi Pengecekan NIK Pemilih

Pemda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangsel dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2014. Bagian yang terpenting adalah memfasilitasi pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk data pemilih tetap (DPT), dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dukungan tersebut juga dengan melakukan pengecekan siapa-siapa warga Tangsel yang belum memiliki NIK.

Menurut data yang diperoleh, jumlah penduduk Tangsel yang tidak memiliki NIK sisa 254 orang, dengan alasan setelah dilakukan verifikasi ulang warga tersebut diketahui tidak lagi berdomisili di Tangsel.

“Awalnya ada 23.369 jiwa. Tapi setelah diverifikasi ulang, sisa 254 jiwa yang tidak memiliki NIK. Karena warga itu tidak tinggal di Tangsel lagi dan sebagian kecil sudah meninggal dunia,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Toto Sudarto, Senin (17/3/2014).

Tidak hanya sampai disitu saja. Setelah KPUD Kota Tangsel menetapkan rekapitulasi DPT pada 30 November 2013, masih ditemukan daftar pemilih yang tidak memiliki NIK dengan jumlah 886 jiwa. KPUD akhirnya mengajukan permohonan kembali agar dilakuan pengecekan ulang (singkronisasi).

Advertisement

Toto membeberkan hasil pengecekannya. Pada 2 Desember 2013, pihaknya mengecek 886  pemilih yang belum memiliki NIK tadi. Disdukcapil menyesuaikan dengan database kependudukan. Hasilnya tidak bisa ditemukan. Kemudian penyingkronan dilakukan dengan database kependudukan Provinsi Banten. “Lagi-lagi nama tersebut tidak ada dalam database,” tegas Toto.

Verifikasi tidak berhenti. Disdukcapil bersama KPUD kembali melakukan penyisiran langsung ke tempat tinggal 886 pemilih yang tidak memiliki NIK. Keputusan tersebut, lanjut dia, dilakukan setelah rapat dengan KPUD Provinsi Banten di Serang pada 21 Januari 2014.

Hasil rapat tadi ditindaklanjuti pada 4 Februari 2014 dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh Camat di Aula Setda Kota Tangsel. Kesepakatannya antara lain: bahwa Camat dibantu dengan Lurah, RT dan RW setempat untuk memfasilitasi penyisiran langsung ke pemilih yang belum ada NIK-nya.

Adapun hasilnya disampaikan ke Disdukcapil paling lambat 20 Februari 2014 dan ke KPUD Kota Tangsel tanggal 25 Februari 2014.

Advertisement

“Jadi tahapannya sudah cukup ketat. Ini dimaksudkan agar KPUD mendapat data pemilih yang valid,” ujar Toto.

Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk di Tangsel sampai dengan Januari 2014 mencapai 1.302.874 jiwa yang terdiri dari laki-laki 665.854 jiwa dan perempuan 637.020 jiwa. Angka tertinggi ada di Kecamatan Pamulang dengan jumlah 306.650 jiwa (156.913 laki-laki dan 149.737 perempuan).

Selebihnya di Kecamatan Serpong 136.620 jiwa yang terdiri dari 69.300 laki-laki dan 67.320 perempuan. Di Kecamatan Serpong Utara 122.777 jiwa terdiri dari 62.347 laki-laki dan 60.430 perempuan.

Kemudian Kecamatan Pondok Aren 288.405 jiwa dengan rincian 147.555 laki-laki dan 140.848 jiwa perempuan. Di Kecamatan Ciputat tercatat 198.398 jiwa terdiri dari 101.671 laki-laki dan 96.727 perempuan.

Advertisement

Kecamatan Ciputat Timur 180.211 jiwa dengan rincian 91.954 laki-laki dan 88.257 perempuan. Terakhir di Kecamatan Setu dengan jumlah 69.813 jiwa rinciannya 36.112 laki-laki dan 33.701 perempuan.

 

UNDANG-UNDANG ADMINDUK

Pada kesempatan itu Toto menjelaskan tentang substansi mendasar Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Advertisement

Beberapa hal yang perlu disampaikan ke masyarakat menurutnya, adalah tentang masa berlaku e-KTP. Masa berlaku e-KTP yang tadinya lima tahun, lanjut Toto, diubah berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam e-KTP tadi. Seperti perubahan status, perubahan nama, alamat, penambahan gelar dan perubahan jenis kelamin.

Subtansi  lainnya adalah bahwa data kependudukan dari kabupaten/kota menjadi acuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) pengalokasian anggaran termasuk penghitungan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal.

“Ini artinya begitu penting sekali kevalidan data penduduk. Karena eksesnya kemana-mana,” ujarnya.

Bagaimana dengan penerbitan akta kelahiran? Terutama yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun. Ditanya demikian, Toto menjelaskan bahwa semula penerbian akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun harus mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Advertisement

“Namun sekarang tidak lagi. Pemohon cukup melaporkan ke Kepala Disdukcapil setempat. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK terbit 30 April 2013 silam,” tegasnya.

Untuk penerbitan akta pencatatan sipil yang tadinya dilakukan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk. Perubahan norma ini sangat memudahkan masyarakat. Karena masyarakat tidak perlu lagi mengurus akta pencatatan sipil di tempat terjadinya peristiwa, sekarang cuku mengurus di tempat domisilinya saja.

Toto menyinggung pula pelaporan pencatatan kematian. Jika sebelumnya ada warga yang meninggal merupakan kewajiban warga untuk melapor, kini tidak demikian. Pelaporan menjadi kewajiban RT setempat yang dilakukan secara berjenjang. Melalui RW, desa/kelurahan dan kecamatan. Diharapkan dengan perubahan tersebut, maka pencacatan kematian warga bisa meningkat signifikan.

Ada bagian terpenting bagi Toto yang perlu diketahui masyarakat. Apa itu? bahwa kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Larangan untuk tidak memungut biaya awalnya hanya diperuntukkan pada pembuatan e-KTP saja. Sekarang, semua pembuatan dokumen kependudukan baik itu Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, akta pengakuan anak juga gratis.

Advertisement

“Dengan perubahan-perubahan beberapa subtansi tadi, maka sekarang yang harus aktif adalah pihak pemda dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling.” (to/ADV)

Populer