Pondok Aren, Kabartangsel.com — Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengajak semua elemen untuk menjadikan Kota Tangsel bersih dari narkoba di tahun 2020. Peredaran Narkoba saat ini, kata Airin, sudah merambah kepada kalangan pelajar, karenanya upaya pencegahannya harus terus ditingkatkan, agar bahaya narkoba tidak merasuki para pelajar.
“Peredaran gelap narkoba ini sudah merambah ke kalangan pelajar, ini perlu kesadaran semua pihak untuk mencegahnya, karena terkadang anak-anak takut tidak ditemani makanya mengikuti temannya untuk menggunakan barang haram tersebut, sehingga peran kita sebagai orang tua untuk merubah pola asuh terhadap anak kita, agar mereka lebih terbuka dan menceritakan kegiatan mereka sehari-hari,sehingga kita tahu apa yang mereka lakukan,” ungkap Airin saat membuka acara youth festival 2017 dengan tema Be Champion Without Drug yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangsel di Bintaro, Minggu (20/8/2017).
Baca juga: Masih Marak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Tangsel
Airin mengajak, kepada semua pihak untuk sama-sama membasmi narkoba dan menjadikan Tangsel menjadi kota yang bersih dari narkotika di tahun 2020 mendatang. (fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku













