Kabartangsel.com — Tahun ini, Kota Tangerang selatan (Tangsel) tidak mendapatkan Adipura. Menurut Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, kegagalan Kota Tangsel dalam meraih Adipura pada tahun 2017 ini menjadi bahan evaluasi penting dalam mengelola permasalahan sampah.
“Tahun ini kita belum berhasil meraih adipura, piagampun kita belum dapat. Kita ingin bank sampah membantu pemkot meraih Adipura tahun 2018,” kata Walikota Tangsel Airin saat mengahadiri acara silaturahmi pengurus bank sampah di Balaikota Tangsel, Minggu (20/8/2017).
Silaturahmi pengurus bank sampah yang digelar oleh Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Kota Tangsel itu, kata Airin, dimanfaatkan Pemkot Tangsel untuk mendengar beragam kendala dan masukan dari pengurus bank sampah. Dihadapan sekitar 150 pengurus bank sampah, Walikota dua periode ini juga menambahkan, pihaknya akan melihat produktivitas antar bank sampah dan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST). Pertimbangan produtivitas itu dimaksudkan untuk nantinya memberikan insentif bagi pengurus.
“Nanti akan dilihat dulu sejauh mana kinerjanya, masukan tentang insentif itu juga akan kita pelajari, karena pengelola bank sampah juga kebanyakan kader PKK. Boleh atau tidaknya menjalankan tugas ganda,” tambah Airin. (fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku













