Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa kebebasan menyatakan pendapat harus sesuai aturan. Hal ini guna menanggapi penolakan deklarasi ganti presiden yang disuarakan oleh oposisi.
“Ini negara demokrasi, bebas berkumpul berpendapat. Tapi ingat ada batasannya yaitu, aturan,” tegas Jokowi saat menghadiri acara Pekan Orientasi Calon Anggota Legislatif Partai NasDem, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 1 September 2018.
Jokowi mengatakan, sudah menjadi tugas aparat keamanan melakukan penertiban bila massa berpotensi terjadi gesekan. Upaya mutakhir itu dinilai untuk mencegah, bukan penolakan.
“Kalau misalnya polisi enggak melakukan apa-apa, kalau terjadi benturan, yang disalahkan siapa? Polisi lagi. Saya kira proses pencegahan seperti itu memang sudah menjadi tugas aparat,” tutur Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, sebagai negara demokrasi, laiknya kekebasan berkumpul dan berpendapat harus menghargai keamanan dan kepentingan sosial.
“Sekali lagi ini negara demokrasi, bebas berkumpul, berpendapat, berserikat, tapi ada aturannya. Jangan sampai kita menabrak keamanan, menabrak kepentingan sosial,” pungkas Jokowi.
Deklarasi ganti presiden di sejumlah daerah mengalami penolakan. Di Surabaya deklarasi tidak mendapat izin dari polisi dan nyaris ricuh.
Sementara penggerak ganti presiden, Neno Warisman dihadang massa saat menggelar deklarasi di Pekanbaru. Badan Intelijen Negara (BIN) juga disebut-sebut andil dalam pemulangan Neno ke Jakarta. (mtn/fid)
Pendidikan7 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Sport4 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport4 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional5 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pendidikan4 hari agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoDisperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU
Banten3 hari agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang












