Connect with us

Pemerintahan

Tangsel Berlakukan PPKM Level 4 Hingga 25 Juli, Simak Aturan Terbarunya

Walikota Tangsel Benyamin Davnie
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/2535/Huk tentang PerpanjanganPpemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan PPKM level 4 ini diberlakukan sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Tangerang Selatan sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021. Untuk itu kepada setiap orang yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk mengikuti aturan yang telah tertuang dalam Surat Edaran tersebut,” ungkap Walikota Benyamin Davnie, Rabu (21/7).

Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pembelajaran dilakukan secara online atau daring.

Advertisement

“Untuk lembaga pendidikan tinggi, pendidikan non formal seperti PAUD, tempat penitipan anak, TK, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA, lembaga pendidikan,pelatihan mereka harus menjalankan pembelajaran secara online,” jelasnya.

Untuk kegiatan bekerja yang terdiri sari sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen), sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri non orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya,diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Benyamin menjelaskan untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanangan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Advertisement

Sementara untuk kegiatan usaha perdagangan di Pusat perbelanjaan, mall ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotik/toko obat/optik dapat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap dilaksanakan.

Untuk Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam. Untuk kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman yang meliputi: rumah makan, warung makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Advertisement

”Tidak boleh ada dine in, sampai PPKM ini berakhir,” tegas Benyamin.

Lanjutnya, untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah atau rumah ibadah yang meliputi masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Benyamin mengatakan, untuk kegiatan yang berada di fasilitas umum seperti lokasi seni dan budaya, sarana dan prasarana olahraga, gelanggang/kolam renang, ruang publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya; dan kegiatan sosial (antara lain perayaan ulang tahun, arisan, dan sejenisnya) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

“Kita tutup sementara lokasi yang akan menimbulkan keramaian,”jelasnya.

Advertisement

Sedangkan untuk transportasi umum di kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online);dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan Resepsi Pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

“Untuk resepsi ditiadakan hingga selesai proses PPKM ini,”katanya.

Bagi masyarakat Tangsel yang melakukan perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh yang menggunakan pesawat udara, bis, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) ,untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Advertisement

“Ketentuan huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;dan supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.”katanya.

Dalam PPKM Level 4 ini sangat jelas sanksi yang diberikan, Pemkot akan memberlakukan sanksi administratif hingga penutupan usaha, jika pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan,transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM level 4 ini, Pemerintah Kota Tangsel sudah dan akan terus menyalurkan bansos dalam penanganan covid19.

Advertisement

“Bansos ini terdiri dari bansos lansia terlantar, disabilitas terlantar, dan santunan kematian. BTT sangat dimungkinkan digunakan untuk bansos yang tidak dapat direncanakan, khususnya santunan kematian,”jelasnya.

Sedangkan Kepala Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel Chaerudin menjelaskan jika seluruh kecamatan di Kota Tangsel saat ini sedang menerapkan portokol kesehatan yang maksimal. Dalam rangka memutus mata rantai penularan covid-19.

Selain itu, semenjak diberlakukannya PPKM sejak 5 Juli lalu, Chaerudin memastikan jika sebagian besar masyarakat sudah menerapkan protokol kesehatan.

”Menurut pengamatan di lapangan serta hasil evaluasi Harian untuk Tangsel nilai kepatuhannya sudah baik memang harus perlu ditingkatkan kembali,” ujarnya.

Advertisement

Untuk tingkat resiko penularan covid-19 Per Kecamatan pada minggu ini yakni Kecamatan Pondok Aren yakni 22 kasus baru positif per 10.000 penduduk, Kecamatan Ciputat Timur sebanyak 20 kasus baru positif per 10.000 penduduk, Kecamatan Serpong Utara yakni 19 kasus baru positif per 10.000 penduduk,17:52

Kecamatan Setu yakni 14 kasus baru positif per 10.000 penduduk, Kecamatan Pamulang sebanyak 13 kasus baru positif per 10.000 penduduk, Kecamatan Ciputat sebanyak 10 kasus baru per 10.000 penduduk sedangkan untuk Kecamatan Serpong yakni 8 kasus baru per 10.000 penduduk. (red/fid)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum1 hari ago

Dorong Generasi Muda Bijak dan Aman di Era Digital, Polres Tangsel Bekali Pelajar dengan Pemahaman AI

Nasional1 hari ago

Wapres Gibran Minta Nakes RSUD Arosuka Solok Tangani Korban Bencana hingga Pulih dan Antisipasi Penyakit Pascabencana

Techno2 hari ago

Google Chrome Tidak Bisa Dibuka? Ini Cara Mengatasinya

Sport3 hari ago

Daftar Sanksi Komdis PSSI Kompetisi BRI Super League dan Pegadaian Championship 2026/27, Hasil Sidang 8–16 September

Pemerintahan4 hari ago

Kadiskominfo Tangsel Tubagus Asep Nurdin Raih Radar Banten Awards 2026 lewat Inovasi Tangsel One

Bisnis5 hari ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Banten6 hari ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport1 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Sport1 minggu ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Sport1 minggu ago

Hasil Borneo FC vs Bali United 1-0 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Banten1 minggu ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Tangerang Selatan1 minggu ago

PMI Tangsel Salurkan 16.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kelurahan Keranggan

Nasional1 minggu ago

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana di Indonesia

Sport1 minggu ago

Hasil PSM Makassar vs Persita Tangerang 2-2 di Pekan Ketiga BRI Super League 2026/27

Sport1 minggu ago

Hasil Pertandingan PSM Makassar vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Unggul 1-0 di Babak Pertama

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Pemerintahan1 minggu ago

58 Daerah Tertarik Replikasi, Tangsel Siapkan Penandatanganan Kerja Sama Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak

Sport1 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport1 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Banten2 minggu ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport1 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Nasional2 minggu ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport1 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Politik2 minggu ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Obituari2 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Nasional2 minggu ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Tangerang Selatan2 minggu ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Nasional2 minggu ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Nasional2 minggu ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Sport1 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Populer