Connect with us

Pemerintahan

Tangsel Gencar Ajak Warga Untuk Membuat Akta Kelahiran

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) gencar mengajak warganya untuk membuat akta kelahiran, khususnya untuk umur 0-18 tahun. Orang tua diimbau memiliki kesadaran untuk mengurus akta kelahiran bagi anaknya sebagai salah satu pemenuhan hak anak dalam hal administrasi kependudukan.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) gencar mengajak warganya untuk membuat akta kelahiran, khususnya untuk umur 0-18 tahun. Orang tua diimbau memiliki kesadaran untuk mengurus akta kelahiran bagi anaknya sebagai salah satu pemenuhan hak anak dalam hal administrasi kependudukan. Tahun 2013 lalu, Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) memasukkan Kota Tangsel menjadi salah satu dari tiga kota terbaik di Indonesia dalam hal pengurusan akta kelahiran anak. Kota lain yang meraih kategori serupa adalah Kota Bukit Tinggi dan Kabupaten Bangka.

“Diperlukan kesadaran bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran bagi anaknya. Ini terus kami dorong,” ungkap Kepala Dinas Disdukcapil Kota Tangsel, Toto Sudarto di kantornya, Rabu, (18/11/2015)

Toto Sudarto menjelaskan data agregat kependudukan kepemilikan akta kelahiran di Tangsel per 30 Juni 2015, dari 362.413 warga kelompok umur 0-18 tahun yang telah memiliki akta kelahiran sebanyak 116.310 orang. Disdukcapil Kota Tangsel, lanjut Toto, terus menggulirkan kebijakan-kebijakan yang mempermudah warganya dalam mengurus akta kelahiran dengan cara jemput bola langsung ke masyarakat. Salah satunya yang sudah berjalan yaitu dengan pelayanan keliling akta kelahiran gratis yang disebar ke berbagai kecamatan-kecamatan. Selain itu, di beberapa event yang digelar Pemkot Tangsel, Disdukcapil juga membuka pelayanan akta keliling seperti pada acara MTQ Tangsel ke-VI di Serpong belum lama ini.

“Pelayanan kami buat sedekat mungkin dengan masyarakat. Dari tahun ke tahun, kesadaran warga Tangsel untuk membuat akta kelahiran sebagai salah satu dokumen kependudukan terus meningkat,” ucapnya.

Advertisement

Oom Komalasari, Sekretaris Disdukcapil Kota Tangsel mengatakan, pelayanan keliling akta kelahiran dengan cara jemput bola cukup efektif untuk meningkatkan antusiasme warga membuat akta kelahiran. Di tahun 2015 per bulan Agustus kemarin, jumlah warga yang mengurus akta kelahiran di pelayanan akta kelahiran keliling totalnya sebanyak 3.631 warga dengan rincian di Serpong Utara 380 warga, Ciputat 594, Pondok Aren 624, Ciputat Timur 291, Pamulang 982, Serpong 210, dan Setu sebanyak 550 warga.

“Kami terus mengimbau warga yang belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurusnya. Bisa ke kelurahan atau kecamatan, atau langsung ke Disdukcapil Tangsel. Mudah kok mengurus sendiri langsung,” kata Oom.

Untuk mengurus akta kelahiran langsung ke Disdukcapil Tangsel, berkas tidak akan diproses apabila persyaratan belum lengkap. Oleh karena itu, warga yang akan mengurus diharapkan melengkapi persyaratannya sebelum mengurus ke Disdukcapil Tangsel. Berkas yang harus disiapkan antara lain surat pengantar RT/RW sampai tingkat kecamatan, foto copy KTP dan KK orang tua, foto copy buku nikah/akte perkawinan (lengkap 1 buku), surat keterangan kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit (asli), surat keterangan kelahiran dari kelurahan (yang sudah online), foto copy saksi (2 orang), dan Foto copy raport atau ijazah bagi yang memiliki.

“Maksimal 14 hari kerja akta kelahiran sudah bisa diambil, tapi biasanya 4-5 hari sudah jadi. Makanya berkas harus disiapkan selengkap mungkin agar pelayanan bisa cepat,” imbuhnya.

Advertisement

Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan akhir 2015 pembuatan akte kelahiran menyentuh persentase 75 persen, menyusul hanya 33 persen dari 250 juta penduduk Indonesia yang memiliki surat tanda lahir. (ADV)

Populer