Hukum
Tawuran di Ciater, 1 Korban Meninggal Dunia, Polsek Serpong Tetapkan 3 Tersangka

Polsek Serpong menetapkan tiga (3) orang tersangka terkait kasus yang diduga secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban anak (tawuran) yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Serpong, Tangsel, Jumat dini hari 1 September 2023 yang mengakibatkan korban MBF (16 tahun) meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ipda Bayu.
“Terkait kasus diduga secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban anak, dengan korban MBF (16 tahun) meninggal dunia, Polsek Serpong telah menetapkan 3 tersangka yaitu Y (22 Tahun), R (22) dan I (21),” terang Ipda Bayu, Senin (4/9).
Lebih lanjut Bayu menerangkan bahwa kronologi berawal ketika dua kelompok janjian tawuran melalui medsos dan disepakati pada hari Jumat, 1 September 2023, pukul 02.00 WIB. Saat tawuran berlangsung, karena tidak berimbang salah satu kelompok mundur namun korban MBF tertinggal sehingga tersangka Y membacok korban menggunakan senjata tajam (jenis celurit) di bagian punggung, korban berusaha kabur namun sepeda motornya diambil paksa oleh tersangka R.
Selain menetapkan tiga orang tersangka, Polsek Serpong juga mengamankan barang bukti diantaranya 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis celurit (milik pelaku)
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 170 Jo. Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dihimbau kepada masyarakat terutama orang tua untuk mengawasi pergaulan anak anaknya, pastikan keberadaan anak apabila pukul 22.00 Wib belum pulang ke rumah jangan sampai menjadi korban maupun pelaku kriminalitas,” pungkas Ipda Bayu. (hms/fid)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf




































