Hukum
Tegas! Polsek Tanjung Priok Ringkus Lima Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Kabartangsel.com — Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok di bawah arahan Polres Jakarta Utara, sukses mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Adapun lima tersangka yaitu, ‘I’ (23), ‘H’ (21), ‘DP’ (17), ‘MF’ (22), ‘SWI’ (19), diringkus polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan kelima tersangka itu oleh jajarannya.
Kombes Argo menjelaskan, awal mula kejadian korban ‘M’ (20) dalam perjalanan pulang. Tiba-tiba korban ‘M’ dipanggil namun korban tidak menghiraukannya. Para pelaku sebanyak lima orang menghampiri korban. Kemudian korban ‘M’ dipegang pelaku ‘I’ dan pelaku ‘H’, untuk diambil dompetnya.
Lanjut Kombes Argo, pelaku ‘I’ mengancam korban ‘M’ agar tidak melawan. Pelaku ‘I’ sempat memukul korban sebanyak satu kali pada bagian pelipis kanan korban. Berikutnya, pelaku ‘MF’ mengambil handphone milik korban. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut di Pos Bintang Mas.
“Kemudian korban bersama saksi ‘H’ langsung menuju ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku ‘I’, pelaku ‘H’ dan pelaku ‘DP’, ditemukan handphone merek Xiomi Red 4A warna hitam milik korban, selanjutnya korban bersama saksi membawa para pelaku ke Polsek Tanjung Priok,” urai Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (04/01/2018).
Masih dari keterangan Kombes Argo, Tim Buser melakukan penyilidikan terhadap para pelaku yang belum tertangkap. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku ‘SWI’ di sekitar pinggir rel kereta api, Jl RE Martadinata Tanjung Priok, dan mengamankan pelaku ‘MF’, di Jl Ancol Selatan 1 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakut.
Para pelaku mengambil dompet dan ponsel korban dengan cara mengancam dengan celurit. Menurut pengakuan, para tersangka telah melakukan sebanyak 15 kali. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun personel yang ikut menangkap yaitu, Iptu Margono; Aiptu Sukandi; Bripka Jonathan; dan Bripka Supriyadi. Barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu unit handphone merek Xiomi Redmi 4A warna hitam. Selain itu, juga 14 unit handphone lainya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP. (FER).
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan3 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba









































