Hukum
Telah Periksa 30 Saksi, Polri Akan Periksa Kembali Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama

Jakarta,- Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi termasuk 20 saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Penyidik telah melakukan pemeiksaan terhadap 30 saksi, 20 diantaranya saksi ahli dan telah menerima dari Puslabfor Polri,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan menuturkan, Polri juga menjadwalkan pemanggilan kembali Panji pada hari Kamis, 27 Juli 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Panji.
Sementara dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ramadhan menyatakan Panji akan diperiksa apabila sudah terkumpul bukti pendukung dalam kasus TPPU tersebut.
“Dan keterangan yang mengarah kepada perbuatan yang bersangkutan,” ucap Ramadhan.
Selain itu, dua saksi dari perusahaan yang akan dimintai keterangan soal kasus TPPU yang menyeret Panji, mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Mereka mengaku akan hadir pada Jumat, 28 Juli 2023.
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Tokoh4 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya
























