Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Besar (AKBP) Heri Istu mengatakan tembakau super cap Gorilla termasuk dalam narkoba karena memiliki kandungan yang sangat berbahaya. Kandungannya antara lain, synthetic cannabinoids dan bahan kimia apesiminika. Synthetic cannabinoids atau biasa disebut ganja sintetis merupakan campuran jenis-jenis narkoba yang diimpor masuk ke Indonesia.
“Berdasarkan hasil dari Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Kedua zat tersebut biasanya di masukkan ke tembakau dengan cara disemprotkan,” ujarnya.
BNNK Tangsel mengaku sudah merima tiga laporan pemakai tembakau cap gorilla di Kota Tangsel. Mereka yang melaporkan ke BNNK Tangsel untuk meminta bantuan pengobatan. (plp/fid)
-
Bisnis6 hari ago
Geger! Saham Nvidia Ambles 17% Setelah DeepSeek AI Muncul
-
Bisnis2 hari ago
Ripple Lepas 400 Juta XRP ke Pasar, Apakah Ini Sinyal Bullish atau Bearish?
-
Kota Tangerang6 hari ago
Persikota Tangerang Vs Sriwijaya FC, Bayi Ajaib Menang 4-2
-
Bisnis7 hari ago
Strategi Ripple di AS: Apakah Bitcoin Reserve Jadi Kunci Kemenangan XRP
-
Bisnis7 hari ago
Ripple Kantongi Lisensi di AS: Dampak dan Potensinya untuk Harga XRP
-
Bisnis6 hari ago
Analisis Bitcoin 2025: Tren, Prediksi, dan Prospek Jangka Panjang
-
Bisnis4 hari ago
Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP
-
Bisnis5 hari ago
Mengungkap Pemegang XRP Terbesar di Dunia – Siapa Mereka?