Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Besar (AKBP) Heri Istu mengatakan tembakau super cap Gorilla termasuk dalam narkoba karena memiliki kandungan yang sangat berbahaya. Kandungannya antara lain, synthetic cannabinoids dan bahan kimia apesiminika. Synthetic cannabinoids atau biasa disebut ganja sintetis merupakan campuran jenis-jenis narkoba yang diimpor masuk ke Indonesia.
“Berdasarkan hasil dari Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Kedua zat tersebut biasanya di masukkan ke tembakau dengan cara disemprotkan,” ujarnya.
BNNK Tangsel mengaku sudah merima tiga laporan pemakai tembakau cap gorilla di Kota Tangsel. Mereka yang melaporkan ke BNNK Tangsel untuk meminta bantuan pengobatan. (plp/fid)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD














