Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Besar (AKBP) Heri Istu mengatakan tembakau super cap Gorilla termasuk dalam narkoba karena memiliki kandungan yang sangat berbahaya. Kandungannya antara lain, synthetic cannabinoids dan bahan kimia apesiminika. Synthetic cannabinoids atau biasa disebut ganja sintetis merupakan campuran jenis-jenis narkoba yang diimpor masuk ke Indonesia.
“Berdasarkan hasil dari Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Kedua zat tersebut biasanya di masukkan ke tembakau dengan cara disemprotkan,” ujarnya.
BNNK Tangsel mengaku sudah merima tiga laporan pemakai tembakau cap gorilla di Kota Tangsel. Mereka yang melaporkan ke BNNK Tangsel untuk meminta bantuan pengobatan. (plp/fid)
- Tangerang Selatan5 hari ago
Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Tangsel Tahun 1445 H/2024 M
- Sport3 hari ago
Hasil Club Licensing Committee PSSI Musim 2023/2024
- Hukum4 hari ago
Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel, Pelaku Menyesal
- Nasional5 hari ago
Indonesia Berlakukan Visa Peralihan bagi WNA Pemegang Izin Tinggal
- Nasional3 hari ago
Kemenperin Terus Pacu Kualitas SDM Industri Kerajinan dan Batik
- Kota Tangerang3 hari ago
Jelang Pilkada 2024, Pj Walikota Tangerang Keluarkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN
- Nasional3 hari ago
Garuda Indonesia Tambah Puluhan Ribu Kursi Penerbangan untuk Tamu World Water Forum ke-10
- Pamulang6 hari ago
Pelepasan Jemaah Haji KBIHU Al Mujahidin Pamulang