Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Besar (AKBP) Heri Istu mengatakan tembakau super cap Gorilla termasuk dalam narkoba karena memiliki kandungan yang sangat berbahaya. Kandungannya antara lain, synthetic cannabinoids dan bahan kimia apesiminika. Synthetic cannabinoids atau biasa disebut ganja sintetis merupakan campuran jenis-jenis narkoba yang diimpor masuk ke Indonesia.
“Berdasarkan hasil dari Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Kedua zat tersebut biasanya di masukkan ke tembakau dengan cara disemprotkan,” ujarnya.
BNNK Tangsel mengaku sudah merima tiga laporan pemakai tembakau cap gorilla di Kota Tangsel. Mereka yang melaporkan ke BNNK Tangsel untuk meminta bantuan pengobatan. (plp/fid)
- Nasional7 hari ago
Presiden Jokowi: Pembangunan Infrastruktur untuk Efisiensi Biaya Logistik hingga Konektivitas Sosial Budaya
- Banten7 hari ago
Bersama Airin Rachmi Diany, Gibran Blusukan Ke Warga di Kota Tangerang
- Nasional7 hari ago
Presiden Jokowi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik
- Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan dari Komunitas Anak Muda di Tangsel Jadi Anggota DPR RI
- Nasional7 hari ago
Presiden Jokowi: Pembangunan Infrastruktur untuk Efisiensi Biaya Logistik hingga Konektivitas Sosial Budaya
- Nasional7 hari ago
Presiden Jokowi Ratas Bahas Rencana Pendirian Dana Kepariwisataan Indonesia
- Nasional6 hari ago
Presiden Joko Widodo Lakukan Kunjungan Kerja ke Nusa Tenggara Timur
- Nasional6 hari ago
Perangkat Ajar Kesehatan Resmi Masuk Kurikulum Merdeka