Hukum
Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Isak Sattu Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Mayor Inf. Purnawirawan Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari putusan hakim. Namun, dia memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi.
“Kita masih punya waktu 14 hari menurut ketentuan undang-undang untuk mempelajari dasar atau pertimbangan putusan pengadilan tersebut, yang nanti akan kami lakukan supaya hukum kasasi,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Sebelumya, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai, Isak Sattu yang didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar hakim ketua Sutisno saat membacakan putusannya.
“Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” imbuhnya. (pm)
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya


























