Hukum
Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Isak Sattu Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Mayor Inf. Purnawirawan Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari putusan hakim. Namun, dia memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi.
“Kita masih punya waktu 14 hari menurut ketentuan undang-undang untuk mempelajari dasar atau pertimbangan putusan pengadilan tersebut, yang nanti akan kami lakukan supaya hukum kasasi,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Sebelumya, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai, Isak Sattu yang didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar hakim ketua Sutisno saat membacakan putusannya.
“Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” imbuhnya. (pm)
-
Nasional6 hari ago
Presiden Jokowi: Makin Banyak Kompetisi, Makin Baik
-
Nasional7 hari ago
Persiapan Garuda Nusantara Jelang Laga Melawan Kamboja di ASEAN U-19 Boys Championship 2024
-
Nasional7 hari ago
Kompetisi Bola Basket Kapolri Cup 2024 Resmi Digelar
-
Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany Apresiasi Pergelaran Seni Kampung Jawa Wadassari
-
Banten3 hari ago
Airin Rachmi Diany Raih Penghargaan Kepala Daerah Perempuan Terbaik
-
Nasional7 hari ago
Piala Presiden 2024, Presiden Jokowi: Makin Banyak Kompetisi, Makin Baik
-
Hukum6 hari ago
Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Ditangkap Polisi
-
Banten6 hari ago
Momen Airin Rachmi Diany Ziarah ke Pendiri Mathla’ul Anwar KH Mas Abdurahman