Hukum
Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Isak Sattu Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Mayor Inf. Purnawirawan Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari putusan hakim. Namun, dia memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi.
“Kita masih punya waktu 14 hari menurut ketentuan undang-undang untuk mempelajari dasar atau pertimbangan putusan pengadilan tersebut, yang nanti akan kami lakukan supaya hukum kasasi,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Sebelumya, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai, Isak Sattu yang didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar hakim ketua Sutisno saat membacakan putusannya.
“Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” imbuhnya. (pm)
-
Cek Fakta7 hari ago
12 Ribu Hektar Tanah Al-Zaytun Disita, Cek Faktanya!
-
Nasional7 hari ago
Rektor UT kunjungi OUUK dan KBRI London
-
Cek Fakta7 hari ago
Prabowo Umumkan Mahfud MD jadi Cawapres? Cek Faktanya!
-
Bisnis7 hari ago
Bosch Luncurkan Delapan Alat Berkebun
-
Bisnis7 hari ago
Novellpharm Luncurkan iSlim
-
Nasional6 hari ago
Kristen Muhammadiyah (KrisMuha) Adalah, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
-
Hukum7 hari ago
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Usut Dugaan Kebocoran Putusan MK terkait “Coblos Partai”
-
Banten5 hari ago
Komitmen Wujudkan Banten Ramah Disabilitas, Ketua DPRD Audiensi Dengan Stakeholder