Setu
Terduga Penyandang Dana ISIS di Tangsel Ditangkap

Tim gabungan Densus 88 Polri dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Fahri alias Tuah Febriwansyah bin Arif Hasrudin (47), di Jalan Baru LUK, No. 1 RT 05/07, Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Diduga, Fahri adalah terduga perekrut anggota ISIS (Negara Islam Irak dan Syria). Bahkan, dia merupakan penyandang dana yang memberangkatkan 16 WNI yang ditahan di Turki beberapa waktu lalu.
“Ada lima buah laptop, dan sejumlah buku-buku berisi pemahaman jihad radikal yang diamankan dari lokasi. Semuanya dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata salah satu anggota polisi yang enggan dmenyebutkan namanya, dilokasi penggrebekkan, Minggu (22/03/2015).
Sementara itu Ketua RT setempat Jumadi mengatakan, pelaku merupakan warga yang kesehariannya biasa saja. Setiap hari, MF mengaji dan salat sebagaimana masyarakat biasa.
“Setiap subuh mengajar di Masjid. Rumah ini milik sendiri dan tamu memang sering datang,” tandasnya.
Kini, rumah tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polda Metro Jaya dan Polresta Tangerang dengan senjata lengkap. (rn/tn/kt)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku






















