Kabartangsel.com- Sedikitnya 239 makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baitulrahman Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kena gusur proyek Tol Serpong-Cinere. Kamis (1/8/2019), proses ruislag dilakukan.
Penyerahterimaan ruislag tanah wakaf tersebut berlangsung di TPU Baitul rahman, Jalan RE Martadinata RT 05/RW 013, Ciputat, Kamis (1/8/2019).
Serahterimakan ini disaksikan Asda III yang Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tedy Meiyadi dan Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, selaku Ketua Tim Ruslah Tanah Wakaf, Camat Ciputat Andi Patabai serta Dewan Nadzir makam Ciputat, Efendi.
Pemindahan makam di TPU Baitulrahman Ciputat yang terkena ruas jalan Tol Serpong Cinere berjumlah 239 makam.
Asda III Kota Tangsel Teddy Meiyadi bersyukur pemindahan ratusan makam ini berjalan lancar.
“Saya berharap proses pembangunan jalan tol Serpong Cinere berjalan lancar, dan bermanfat bagi semua pihak,” katanya.
Jalan Tol Serpong-Cinere ini dibangun sepanjang 10,14 Kilometer, yang berperan sebagai altlernatif akses menuju Jakarta dari wilayah di luar Jakarta. Ruas tol ini menjadi penghubung antara Jalan Tol Cinere-Jagorawi dengan Jalan Tol Kunciran-Serpong.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














