Hukum
Terus Bertambah, Penyidik Sudah Periksa 93 Saksi Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kurang lebih satu bulan pasca terjadinya Tragedi Kanjuruhan, kepolisian mencatat sebanyak 93 orang saksi sudah diperiksa berkenaan peristiwa yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, 93 saksi itu berasal dari saksi yang terdapat di tempat kejadian perkara (TKP), panitia penyelenggara, pihak PSSI, sampai saksi ahli sebanyak 11 orang.
Adapun jumlah saksi yang diperiksa penyidik akan terus bertambah.
“Sebelumnya 93 saksi sudah diperiksa. Tambahan lagi Jumat (29/10/2022) diperiksa sebanyak 15 orang,” terang Dedi kepada awak media, di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Menurut Dedi, tambahan 15 orang saksi itu terdiri atas, delapan orang saksi dari Steward antara lain, Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.
Selanjutnya, saksi Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantor; Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan; Direktur Operasional PT LIB Sudjarno; Manajer IT PT LIB Idam Yamin; dan petugas ticketing Adi Ismanto.
Pada kasus kali ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Di antaranya, tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.
Sedangkan, enam tersangka antara lain, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Lalu, tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Terakhir, Jenderal Bintang Dua tersebut tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Ada potensi tersangka baru, menunggu petunjuk dari jaksa dulu,” tutupnya. (pmj)
Bisnis3 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten3 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis3 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis3 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional3 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis3 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis3 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis



















