Rafli Kande, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meminta pemerintah mendorong budi daya tanaman ganja di Aceh untuk ekspor. Dirinya meyakini ganja memiliki nilai manfaat tinggi, terutama untuk medis.
Usulan itu telah di sampaikan dalam rapat bersama Menteri Perdagangan di Komisi VI DPR. Bahkan, dirinya sudah merancang dua skema pembukaan keran ekspor ganja. Agar produk ganja dapat didistribusikan ke beberapa negara yang membutuhkannya.
“Legalisasi ganja yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia,” ujarnya dalam pesan tertulisnya, Jumat, (31/1/2020).
Menurutnya, langkah pertama yang harus diambil pemerintah yakni, pemerintah mesti menetapkan zonalisasi pilot project industri ganja untuk kebutuhan medis dan turununannya. Rafli berpendapat, Aceh cocok menjadi kawasan percontohan karena selama ini ganja dapat tumbuh subur di sana.
Langkah selanjutnya, dirinya menyarankan pemerintah untuk membentuk mekanisme sistem untuk mesukseskan program ini. Idenya tercetus dari negara-negara luar yang sudah terlebih dahulu memanfaatkan ganja untuk keperluan medis.
Jika pemerintah serius menanggapi usulannya, Dirinya akan mencanangkan batasan budidaya dan ekspor ganja yang dapat diatur dalam regulasi yang dikawal oleh negara. Dan legislator akan selalu bertindak merevisi aturan yang berlaku.”Yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan,” tegasnya.
Disisi lain, terkait hukum agama. Ia meyakini bahwa tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram. Ganja dinyatakan haram karena disalahgunakan.
“Budi daya ganja ini di negara kita hanya terbentur Undang-undang Nomor 35 Rahun 2009 Pasal 8 ayat 1 tentang Narkotika Golongan 1. Yaitu, (ganja) tidak boleh digunakan untuk kebutuhan medis,” pungkasnya. (rls/bbs)
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026














