Terkait dengan gagasan Anggota DPR RI dari fraksi PKS asal Aceh, Rafli Kande, tentang budidaya dan pemanfaatan ganja Aceh, yang ditanggapi pro-kontra di kalangan publik, dia mengatakan, bahwa budidaya ganja itu dimaksudkan untuk bahan baku medis (farmasi).
“Tentunya akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara,” kata Rafli dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2020).
Menurut Rafli, melalui penjanjian perdagangan bebas, ada produk unggulan yang dapat diekspor ke pasar-pasar dunia, termasuk Ganja Aceh, yang sudah cukup dikenal hingga ke seluruh dunia karena kualitasnya.
Ada beberapa konsep awal yang ditawarkan Rafli, seiring pro dan kontra yang muncul atas pernyataannya sehari lalu di media massa.
Pertama, penetapan zonasi pilot project industri Ganja Aceh untuk kebutuhan medis dan turunannya.
“Caranya dengan menjadikan kawasan khusus di Aceh yang selama ini ganja bisa tumbuh subur, namun penting untuk membentuk mekanisme tersistem untuk menyukseskan program tersebut,” kata dia lagi.
Pemanfaatan ganja dari sisi medis, sambung Rafli, sudah diakui dan digunakan sejumlah negara lebih maju. Sementara di Indonesia, hal itu terbentur UU Nomor 35 Tahun 2009, pada pasal 8 ayat 1.
Aturan itu menyebutkan tentang Narkotika Golongan 1 yang tidak boleh digunakan untuk kebutuhan medis.
“Jika pemerintah serius mau kelola dengan bijaksana, tinggal kita ajak teman DPR dan seluruh institusi terkait, kita revisi, yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan,” jelas dia.
Sementara, menurut dia, secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram. Yang haram adalah penyalahgunaannya.
“Legalisasi Ganja Aceh itu, untuk komoditi ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya. Bukan untuk penyalahgunaan,” pungkasnya. (rls/bbs)
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026














