Banten – Anggota Reskrim Polsek Cikedal dengan dibantu oleh Tim Opsnal Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH-Pidana, Sabtu (25/01/2020).
Berawal dari laporan Ahmad Rohmat Ardiansyah Bin Ece Hidayat (Alm) warga Kp. Kadulanggong Rt.002 Rw.004 Ds. Cipicung, Kec.Cikedal, Kab. Pandeglang ke Polsek Cikedal dengan no LP/02/I/2020/Banten/Res.Pdg/Sek.Cikedal, (Sabtu, 04 Januari 2020) sekitar Pukul 05.30 WIB.
Setelah memeriksa 2 orang saksi, anggota Reskrim Polsek Cikedal dan Tim Opsnal Polres Pandeglang sekitar pukul 02.30 wib berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial O yang diduga sebagai pelaku Pencurian Hand phone yang terjadi di wilkum Polsek Cikedal beserta barang buktinya berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A5s, dan 1 (satu) unit Hp merk Real me C2.
Kemudian setelah itu, sekitar pukul 05.00 Wib di sekitaran pasar Panimbang petugas kembali mengamankan seorang laki-laki inisial E beserta barang buktinya berupa 1 (Satu) unit Handphone merk Xiomi A6. Setelah dilakukan interogasi terhadap E, ternyata mendapatkan Handphone hasil curian tersebut dari TA. Setelah itu tim langsung melakukan pengejaran terhadap TA, dan sekitar pukul 16.00 Wib, petugas berhasil mengamankan TA pelaku utama di wilayah Labuan beserta barang buktinya berupa 1 (satu) unit HP Merk Readme 4.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, anggota Reskrim Polsek Cikedal dan Tim Opsnal Polres Pandeglang setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berhasil menangkap 2 orang penadah dan 1 orang pelaku utama pencurian dengan pemberatan di wilayah yang berbeda,” terang Edy.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten menyampaikan bahwa jajaran Polda Banten akan selalu berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten serta menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati guna meminimalisir niat dan kesempatan pelaku untuk melakukan kejahatan.
(dhpb/rls/fid)
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Tokoh4 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya
Sport4 minggu agoJadwal Bola Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026












