Hukum
Tim Pemburu Preman Amankan Dua Orang Mata Elang di Daan Mogot

Kabartangsel.com – Dua orang debt collector (mata elang) diamankan Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat karena diduga hendak merampas motor warga di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat pada Rabu (27/2/2019) siang.
Ipda Dede sobari selaku Katim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, pada saat berpatroli bersama anggotanya, mendapati dua orang yang sedang memberhentikan sepeda motor dan memeriksa kendaraan, ketika dihampir ternyata mereka merupakan Debt Colector.
Ketika tim melakukan pemeriksaan kepada dua orang tersebut, ternyata mereka tidak mempunyai surat perintah resmi dari perusahan leasing dan mereka tidak memiliki dasar untuk memeriksa dan memberhentikan kendaraan tersebut. Kemudian dua orang debt colector dibawa ke Pospol terdekat untuk ditindaklanjuti,
“Kita berikan hukuman push up dan dilakukan pendataan guna dilakukan prosesnya lebih lanjut,” katanya, di Jakarta, Rabu (27/02/2019).
Menurut dia, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan debt collector untuk merampas motor.
“Apalagi dengan kekerasan dan intimidasi kepada korban. Semua harus sesuai mekanisme hukum,” tutupnya. ((PMJ)).
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Banten4 minggu agoBank Banten Lanjutkan Kerjasama dengan PT TASPEN






























