Connect with us

Polsek Serpong bersama Tim Vipers Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap pelaku penculikan yang terjadi di di Lantai dasar Mall ITC BSD. Pelaku ditangkap, Jum’at (16/6/2017) di rumah kontrakannya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap NH (31) dilakukan berdasarkan laporan Upik ke Mapolsek Serpong pada 12 Juni 2017 yang melaporkan bahwa anak bayinya telah dibawa kabur atau diculik oleh pelaku NH yang sebelumnya dikenal melalui jejaring sosial facebook.

“Setelah melakukan olah TKP dan mempelajari CCTV di sekitar Mall ITC BSD, akhirnya team Vipers Polsek Serpong berhasil mengungkap dan menangkap pelaku serta mengamankan bayi yang diculik di rumah kontrakan pelaku NH di daerah Ciracas jakarta Timur,” kata Kapolres Tangsel dalam release yang dilakukan di depan Mapolsek Serpong, Jum’at (16/6/2017) yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Bachtiar Alponso, Kapolsek Serpong Kompol Didik Putra Kuncoro, dan Kasubag Humas Ipda Mulyawan Amsur.

AKBP Fadli menerangkan untuk sementara motif yang direncanakan oleh pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dikarenakan pelaku yang sudah menikah selama dua tahun belum juga memiliki anak.

Advertisement

“Kemudian tersangka ingin mempunyai anak dan rencananya bayi tersebut akan dipelihara sendiri oleh tersangka. Pada saat ini Bayi tersebut yang bernama Airlangga Aji Pangestu telah dikembalikan kepada orang tuanya yaitu Pelapor a.n Upik Tilani Rukmini,” urainya.

Dalam realese tersebut digelar juga barang bukti yang di sita Polsek Serpong yaitu berupa Surat Lahir dari RS. Permata Pamulang, Baju Muslim Warna Hijau milik Pelaku, Kerudung Warna Hijau, Gendongan Warna Biru Muda, Selimut Warna Ungu, Rekaman CCTV, Kwitansi pembayaran dari RS dan Surat Adopsi.

“Terhadap pelaku kami kenakan pasal 83 Jo 76F UU RI No.35 Th.2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun denda paling sedikit Rp.60.000.000,- dan paling banyak Rp.300.000.000,-,” tutup Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto. (rls)

Advertisement

Populer