Hukum
Top! Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Meresahkan di Cideng

Kabartangsel.com – Unit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Pusat sukses mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Adapun pelakunya yaitu ‘ÍL’ (23) warga Bekasi. Pelaku menjalankan aksinya di Kelurahan Cideng, Gambir Jakpus, pada Sabtu (09/03/2019).
Kasubag Humas Polres Jakpus Kompol Purwadi SH MH, membenarkan peristiwa serta penangkapan pelaku curanmor.
Dalam jumpa pers tersebut, juga dihadiri Kanit Krimum AKP Suminto SH ; Kanit PPA , Iptu Ayu Tri Utami SIK; dan KBO Reskrim Iptu Ketut.
Kompol Purwadi menjelaskan, bahwa tersangka IL bersama dengan temannya KS (DPO) mengambil sepeda motor yang terparkir di Jalan Bakti, dengan cara merusak dengan kunci Leter T.
“Saat sedang mendorong sepeda motornya diketahui oleh korban dan korban teriak maling dan tersangka langsung dikejar oleh masyarakat dan dapat diamankan,”terang Kompol Purwadi, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Kamis (14/03/2019).
Pelaku pun akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. ((PMJ)).
Pemerintahan2 minggu agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 minggu agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan2 minggu agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoJelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan
Pemerintahan2 minggu agoJelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi
Pemerintahan1 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan1 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi















































