Terdakwa kasus tudingan “IDI Kacung WHO” I Gede Ari Astina alias Jerinx SID masuk babak final. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang putusan, memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam vonisnya, Kamis (19/11/2020).
Dalam sidang tersebut PN Denpasar membatasi jumlah orang yang hadir, hanya diperbolehkan sebanyak 20 orang saja. Ini mengingatkan untuk menjaga protokol kesehatan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menuntut dengan pasal UU ITE dan ujaran kebencian dari postingan musisi tersebut. (pmj)
Nasional7 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi NTT dan Sulut
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
Bisnis7 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA
Bisnis7 hari agoDari Tari Saman hingga Barongsai, Pesta Budaya Rakyat Paramount Gading Serpong Pikat Ribuan Pengunjung
Bisnis7 hari agoTownship Jadi Tren Hunian Modern, Solusi Hidup Praktis di Tengah Mobilitas Tinggi
Bisnis7 hari agoBibit.id Sabet Dua Penghargaan Kemenkeu 2025, Empat Tahun Berturut-turut Jadi Mitra Distribusi SBN Terbaik
Bisnis7 hari agoCIMB Niaga Rilis Octobiz
Pemerintahan4 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu














