Tugas Ulama Adalah Membimbing Dan Memberikan Maslahat Bukan Memecah Belah Ummat.
Ijtima’ Ulama III digelar dengan menghasilkan lima rekomendasi. Salah satunya memperjuangkan untuk mendiskualifikasi Paslon 01 yang dituding terlibat kecurangan.
Hasil Ijtima’ Ulama III ditanggapi Ulama Sepuh KH Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pesantren Sukorejo Asembagus Situbondo. Menurut Kyai Afif, para ulama yang mendukung Ijtima Ulama itu diragukan keulamaanya. Sebab yang dilakukan tak sesuai dengan tugas ulama.
Ulama itu adalah pewaris para nabi. Jadi tidak sembarangan menyebut dirinya ulama.
“Saya ragu, apa betul mereka ulama? Ulama harus memiliki keluasan ilmu dan ketakwaan yang luar biasa,” kata Kyai Afif kepada media.
Lebih jauh, Guru besar Usul Fiqih Ma’had Aly Salafiyah syafi’yah Situbondo mengatakan, tugas ulama harus bisa memberikan kamaslahatan dan tidak memecah belah umat. Pasca Pemilu 2019, kata Kyai Afif, peran Ulama mendinginkan suasana yang dterjadi di masyarakat, bukan sebaliknya.
Apalagi, sebentar lagi sudah memasuki bulan suci Ramadan. Maka ulama harus fokus membimbing umat bukan sibuk mengurus Pemilu.
“Ulama dengan keahliannya harus mendinginkan suasana, memberikan maslahah untuk umat bukan mudharat,” terang dia.
Sementara itu, Ustadzah Jauhariatul Fardhiyya dari Sukabumi, Jawa Barat menyatakan peran ulama terutama menjelang Bulan Ramadhan seharusnya lebih banyak melakukan pembinaan spiritual ketimbang ikut hiruk pikuk memihak capres tertentu. Ulama adalah mereka yang berilmu, bekerja membimbing ummat ke arah yang benar.
Menurut pimpinan majelis taklim Azzainiyya ini, ulama jangan justru malah ikut memperkeruh suasana dengan mendukung satu kubu lalu mengeluarkan otoritas keulamaannya untuk itu, padahal otoritas pemilu sudah jelas ada di tangan siapa. Ia menganjurkan kepada ummat Islam Indonesia untuk bersatu dan bersilaturahim. “Kita sudah menjalankan kewajiban untuk memilih, sekarang tinggal kita tunggu saja prosesnya sampai selesai. KPU dan Bawaslu bukan pertama kali ini menggelar pilpres, jadi beri mereka kepercayaan. Lagian dipercaya atau tidak, mereka adalah organ yang sah secara konstitusi untuk mengurus pemilu,” ujarnya saat dihuhungi media.
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Pemerintahan2 minggu agoKadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport2 minggu agoFAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh
Nasional2 minggu agoPresiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Sport2 minggu agoTamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Pemerintahan2 minggu agoAlasan Mukroni Mundur dari Jabatan Kadispora Tangsel











