Tugas Ulama Adalah Membimbing Dan Memberikan Maslahat Bukan Memecah Belah Ummat.
Ijtima’ Ulama III digelar dengan menghasilkan lima rekomendasi. Salah satunya memperjuangkan untuk mendiskualifikasi Paslon 01 yang dituding terlibat kecurangan.
Hasil Ijtima’ Ulama III ditanggapi Ulama Sepuh KH Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pesantren Sukorejo Asembagus Situbondo. Menurut Kyai Afif, para ulama yang mendukung Ijtima Ulama itu diragukan keulamaanya. Sebab yang dilakukan tak sesuai dengan tugas ulama.
Ulama itu adalah pewaris para nabi. Jadi tidak sembarangan menyebut dirinya ulama.
“Saya ragu, apa betul mereka ulama? Ulama harus memiliki keluasan ilmu dan ketakwaan yang luar biasa,” kata Kyai Afif kepada media.
Lebih jauh, Guru besar Usul Fiqih Ma’had Aly Salafiyah syafi’yah Situbondo mengatakan, tugas ulama harus bisa memberikan kamaslahatan dan tidak memecah belah umat. Pasca Pemilu 2019, kata Kyai Afif, peran Ulama mendinginkan suasana yang dterjadi di masyarakat, bukan sebaliknya.
Apalagi, sebentar lagi sudah memasuki bulan suci Ramadan. Maka ulama harus fokus membimbing umat bukan sibuk mengurus Pemilu.
“Ulama dengan keahliannya harus mendinginkan suasana, memberikan maslahah untuk umat bukan mudharat,” terang dia.
Sementara itu, Ustadzah Jauhariatul Fardhiyya dari Sukabumi, Jawa Barat menyatakan peran ulama terutama menjelang Bulan Ramadhan seharusnya lebih banyak melakukan pembinaan spiritual ketimbang ikut hiruk pikuk memihak capres tertentu. Ulama adalah mereka yang berilmu, bekerja membimbing ummat ke arah yang benar.
Menurut pimpinan majelis taklim Azzainiyya ini, ulama jangan justru malah ikut memperkeruh suasana dengan mendukung satu kubu lalu mengeluarkan otoritas keulamaannya untuk itu, padahal otoritas pemilu sudah jelas ada di tangan siapa. Ia menganjurkan kepada ummat Islam Indonesia untuk bersatu dan bersilaturahim. “Kita sudah menjalankan kewajiban untuk memilih, sekarang tinggal kita tunggu saja prosesnya sampai selesai. KPU dan Bawaslu bukan pertama kali ini menggelar pilpres, jadi beri mereka kepercayaan. Lagian dipercaya atau tidak, mereka adalah organ yang sah secara konstitusi untuk mengurus pemilu,” ujarnya saat dihuhungi media.
Pemerintahan7 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh4 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














