Pemerintahan
UMK Tangsel 2014 Ditetapkan Sebesar Rp. 2.442.000,-

Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Tangerang Selatan, Senin (18/11/2013) akhirnya ditetapkan dalam sebuah pleno yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel.
Besaran UMK Tangsel yang disepakati pihak pengusaha dan buruh lebih besar Rp 1.000 dari UMP yang sudah ditetapkan DKI Jakarta.
“ UMK Tangsel 2014 besarannya Rp. 2.442.000, lebih besar Rp 1.000 dari UMP yang sudah ditetapkan DKI Jakarta,” kata Darul Lubis, anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel perwakilan dari SPSI cabang Tangsel.
Dikatakan Darul sebelumnya sudah dua kali pleno penetapan UMK Tangsel berujung deadlock, pasalnya perwakilan buruh dan perwakilan pengusaha yang duduk di Depeko tetap bersikeras dengan nilainya masing-masing.
Dan pada hari perjalanan pleno penetapan UMK tersebut juga alot. Buruh sempat menurunkan tuntutan UMKnya, dari sebelumnya Rp 3.005.000 menjadi Rp 2.641.000. Namun angka tersebut tetap tidak disetujui Apindo sebagai perwakilan pengusaha.
Kemudian, menghindari koflik atau pergejolakan dengan daerah tetangga, seperti Bekasi dan DKI Jakarta, akhirnya disepakati UMK Kota Tangsel lebih besar Rp. 1.000 dari DKI. (BH-kt)
Banten7 hari agoDukung Gerakan ASRI, Bank Banten Gelar Jumsih di Seluruh Kantor Cabang
Bisnis7 hari agoRamadan 2026, Royco dan Masjid Istiqlal Lanjutkan Kolaborasi
Bisnis7 hari agoPia Cap Mangkok Hadirkan Varian Pistachio Kunafa Spesial di Bulan Ramadan
Bisnis7 hari agoTips Menjaga Kulit Tetap Terhidrasi saat Puasa
Bisnis7 hari agoSejuntai Rasa Sedaap di Bulan Ramadan, Mie Sedaap Hadirkan Kehangatan di Puluhan Masjid di Indonesia
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Dampingi Komisi IX DPR RI dan BPOM Pantau Keamanan Pangan di Pasar Modern BSD
Banten7 hari agoBank Banten Terus Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Gelar Peringatan Nuzulul Quran, Benyamin Davnie Tekankan Nilai Religius dalam Kehidupan Kota






















