Kabartangsel.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau pelaku usaha ritel, seperti super market, mini market maupun pasar tradisional mulai mengurangi penggunaan plastik.
Imbauan tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Tangsel dengan Nomor
660-1/3067-DLH/2018 tentang Imbauan Pengurangan Sampah Plastik. Surat Edaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional berupa pengurangan sampah plastik, diimbau seluruh pelaku usaha atau toko ritel modern, super market, mini market dan pasar tradisional di wilayah Tangsel untuk mengurangi penggunaan plastik,” begitu bunyi surat edaran tersebut.
Seluruh rumah makan atau restoran di Tangsel untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai dan menyediakan kantong belanja alternatif ramah lingkungan serta menyarankan bagi konsumen/pembeli untuk membawa dan menggunakan kantong belanja guna ulang.
Dalam penyajian makanan dan minuman untuk tidak menyediakan wadah plastik dan sedotan plastik. Itulah isi butir-butir dalam surat edaran Walikota Tangsel tentang iimbauan pengurangan sampah plastik di Tangsel, tertanggal 18 Desember 2018. (plp)
Bisnis6 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Lifestyle3 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Bisnis6 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Nasional6 hari agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
Hukum6 hari agoLewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Hukum6 hari agoPolres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate
Bisnis6 hari agoGerakan Masjid Bersih 2026, Wipol Bersihkan 54.000 Masjid













