Nasional
Wapres Minta Pelaksanaan PP No. 28/2024 Didalami dan Dirundingkan dengan Baik

Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Di dalam PP ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. Salah satu pasal di dalamnya menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa dalam penerapan PP, selain nantinya memerlukan aturan teknis terkait pelaksanaannya juga diperlukan dengar pendapat yang mendalam dengan berbagai pihak, tidak hanya di bidang kesehatan.
“Jadi saya minta itu nanti didalami, dirundingkan, dan didengarkan. Sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan,” tegas Wapres dalam keterangan persnya di MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo, Kasongan, Kajen, Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, Rabu (7/08/2024).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, secara khusus di Indonesia dimana budaya ketimuran serta aspek agama sangat kuat dipegang dalam kehidupan sehari-hari.
“Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya,” imbuh Wapres.
Ia pun mengimbau kepada pihak terkait untuk segera melakukan pendalaman dan diskusi yang mendalam agar kontroversi terkait PP ini tidak meluas ke arah yang tidak baik.
“Sekarang ini kan timbul kontroversi ya. Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan,” imbau Wapres.
Menutup keterangan persnya, Wapres pun mengingatkan bahwa kesepakatan/mufakat dalam penerapan PP ini menjadi dasar penting. Sebab dengan kesepakatan, maka pihak otoritas dapat menjalankannya dengan baik, masyarakat dapat menerima dengan baik juga, dan hal terbaik yang ingin dicapai dari kebijakan tersebut dapat dirasakan oleh semua pihak.
“Sebab kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik pendapat, maka nanti akan kontraproduktif lah,” pungkas Wapres.
Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, serta Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.
-
Serba-Serbi15 jam ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah
-
Banten1 hari ago
Pimpinan DPRD Banten Hadiri Peresmian Kantor Pusat Bank Banten
-
Pemerintahan1 hari ago
MTQ ke-16 Tangsel 2025 Usung Tema “Al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup: Membentuk Masyarakat Tangerang Selatan yang Cerdas, Modern dan Religius”
-
Bisnis1 hari ago
Percepatan Digitalisasi Desa, PERURI dan Kemendes PDT Sepakati Komitmen Kerja Sama
-
Bisnis17 jam ago
Manfaat Fish Oil Untuk Kesehatan Bulu Kucing
-
Kabupaten Tangerang24 jam ago
Penggawa Muda Persita Tangerang Yardan Yafi Petik Pelajaran Berharga Bersama Timnas Indonesia U-23
-
Otomotif21 jam ago
New Astra Daihatsu Sigra 1.2 R Deluxe Tahun 2025 Tampil Lebih Sporty
-
Nasional1 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Fasilitas dan Proses Belajar di Sekolah Rakyat Berjalan Baik