Nasional
Wapres Minta Pelaksanaan PP No. 28/2024 Didalami dan Dirundingkan dengan Baik
Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Di dalam PP ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. Salah satu pasal di dalamnya menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa dalam penerapan PP, selain nantinya memerlukan aturan teknis terkait pelaksanaannya juga diperlukan dengar pendapat yang mendalam dengan berbagai pihak, tidak hanya di bidang kesehatan.
“Jadi saya minta itu nanti didalami, dirundingkan, dan didengarkan. Sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan,” tegas Wapres dalam keterangan persnya di MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo, Kasongan, Kajen, Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, Rabu (7/08/2024).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, secara khusus di Indonesia dimana budaya ketimuran serta aspek agama sangat kuat dipegang dalam kehidupan sehari-hari.
“Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya,” imbuh Wapres.
Ia pun mengimbau kepada pihak terkait untuk segera melakukan pendalaman dan diskusi yang mendalam agar kontroversi terkait PP ini tidak meluas ke arah yang tidak baik.
“Sekarang ini kan timbul kontroversi ya. Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan,” imbau Wapres.
Menutup keterangan persnya, Wapres pun mengingatkan bahwa kesepakatan/mufakat dalam penerapan PP ini menjadi dasar penting. Sebab dengan kesepakatan, maka pihak otoritas dapat menjalankannya dengan baik, masyarakat dapat menerima dengan baik juga, dan hal terbaik yang ingin dicapai dari kebijakan tersebut dapat dirasakan oleh semua pihak.
“Sebab kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik pendapat, maka nanti akan kontraproduktif lah,” pungkas Wapres.
Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, serta Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.
- Banten24 jam ago
Membangun Masa Depan Bersama, Pertemuan Strategis Bank Banten dan Angkasa Pura
- Bisnis24 jam ago
Aksi Restorasi Bumi, Cara Telkom Wujudkan Pilar Environmental ESG
- Banten23 jam ago
Proses KUB Lancar, Harga Saham Bank Banten Meningkat
- Nasional23 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Kunjungi Warga Terdampak Banjir Rob di Muara Angke, Jakarta Utara
- Bisnis24 jam ago
Dari COP29 Azerbaijan, PLN Boyong Lima Kerja Sama Strategis untuk Transisi Energi di Tanah Air
- Hukum23 jam ago
Peringati HUT ke-74 Korpolairud, Kabaharkam Polri Pimpin Transplantasi Terumbu Karang
- Bisnis24 jam ago
Desa Energi Berdikari Omah Sinau Binaan PTK, Kelola 31,5 Ton Sampah Hingga Jadi Pusat Eduwisata
- Nasional23 jam ago
Presiden Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Bilateral dengan Presiden Macron di KTT G20 Brasil