Nasional
Wapres Minta Pelaksanaan PP No. 28/2024 Didalami dan Dirundingkan dengan Baik

Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Di dalam PP ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. Salah satu pasal di dalamnya menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa dalam penerapan PP, selain nantinya memerlukan aturan teknis terkait pelaksanaannya juga diperlukan dengar pendapat yang mendalam dengan berbagai pihak, tidak hanya di bidang kesehatan.
“Jadi saya minta itu nanti didalami, dirundingkan, dan didengarkan. Sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan,” tegas Wapres dalam keterangan persnya di MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo, Kasongan, Kajen, Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, Rabu (7/08/2024).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, secara khusus di Indonesia dimana budaya ketimuran serta aspek agama sangat kuat dipegang dalam kehidupan sehari-hari.
“Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya,” imbuh Wapres.
Ia pun mengimbau kepada pihak terkait untuk segera melakukan pendalaman dan diskusi yang mendalam agar kontroversi terkait PP ini tidak meluas ke arah yang tidak baik.
“Sekarang ini kan timbul kontroversi ya. Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan,” imbau Wapres.
Menutup keterangan persnya, Wapres pun mengingatkan bahwa kesepakatan/mufakat dalam penerapan PP ini menjadi dasar penting. Sebab dengan kesepakatan, maka pihak otoritas dapat menjalankannya dengan baik, masyarakat dapat menerima dengan baik juga, dan hal terbaik yang ingin dicapai dari kebijakan tersebut dapat dirasakan oleh semua pihak.
“Sebab kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik pendapat, maka nanti akan kontraproduktif lah,” pungkas Wapres.
Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, serta Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional1 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional1 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”



































